Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme,  dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedarutan masyarakat, Selasa (31/3/2020).

Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi corona di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.

Hal yang mengatur tentang kedaruratan kesehatan masyarakat, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, Tentnag Kekarantinaan Kesehatan.

Ilustrasi wabah Covid-19 (pixabay.com)

  • Istilah


Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, istilah kedaruratan kesehatan masyarakat diatur pada Pasal 1 ayat 2 :

"Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."

  • Pasal


BAB IV
KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT

Pasal 10

(1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(3) Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.

(2) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia internasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

Dalam hal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat merupakan kejadian yang meresahkan dunia, Pemerintah Pusat memberitahukan kepada pihak internasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

Pasal 13

(1) Pada kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, Pemerintah pusat melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan negara lain dan/atau organisasi internasional.

(2) Komunikasi, koordinasi, dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab, gejala dan tanda, faktor yang mempengaruhi, dan dampak yang ditimbulkan, serta tindakan yang harus dilakukan.

Pasal 14

(1) Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat menetapkan Karantina Wilayah di pintu Masuk.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Karantina Wilayah di pintu Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Informasi


Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat


Sumber Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan


Negara Indonesia


Sumber :


1. www.tribunnews.com/corona/2020/03/31/breaking-news-perangi-covid-19-jokowi-resmi-tetapkan-status-kedaruratan-kesehatan?page=all
2. www.bpkp.go.id


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer