Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona baru yang melanda Tanah Air.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," tegas Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Presiden Jokowi mengklaim, telah menandatangi Keputusan Presiden terkait kedaruratan kesehatan masyarakat.
Presiden asal Solo tersebut menegaskan, opsi yang diambil pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).
Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.
Oleh sebab itu, Jokowi meminta pemerintah daerah untuk berpegang pada aturan yang sudah diterbitkan.
Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi.
"Tidak membuat kebijakan sendiri," jelas Jokowi.
Berdasarkan data yang dilansir Tribunnewswiki.com dari Worldometers, data pasien kasus corona di Indonesia telah menginjak angka 1.528 kasus per Selasa (31/3).
Dengan total kesembuhan pasien sebanyak 81 orang, dan 136 lainnya meninggal dunia.
Presiden Joko Widodo menekanakan jika pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penyebaran virus corona ( Covid-19).
"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Pengambilan langkah penerapan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona yang sudah ditetapkan.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi.
"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," imbuhnya.
Presiden Jokowi memberikan tambahan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan.
"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," kata Jokowi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat"