Presiden Joko Widodo kembali menegaskan karantina wilayah dalam upaya pencegahan virus corona Covid-19 mutlak menjadi wewenang pemerintah pusat.
Pemerintah daerah tak bisa melakukan kebijakan tersebut.
Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Presiden Jokowi.
Sejumlah daerah sudah memutuskan untuk melakukan karantina wilayah atau local lockdown.
Yakni Tegal, Kota Tasikmalaya, Makassar dan Ciamis serta Provinsi Papua.
Baca: Persentase Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Tertinggi Kedua di Dunia
Baca: Simak Gejala yang Muncul Selain Batuk dan Sesak Napas Berdasarkan Pengalaman Pasien Positif Covid-19
Jokowi tak berkomentar soal kebijakan yang diambil daerah-daerah tersebut.
Namun, ia meminta jajaran menterinya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan di pusat.
"Saya harap seluruh menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah harus memiliki visi yang sama," kata dia.
Jokowi menambahkan, saat ini pemerintah terus berupaya memastikan kebijakan pembatasan sosial berjalan dalam skala yang lebih besar, lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi.
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," sambungnya.
Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
"Segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah pernah menyampaikan larangan pemerintah daerah untuk melakukan lockdown dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020) lalu.
Jokowi saat itu menegaskan, kebijakan lockdown hanya diambil oleh pemerintah pusat.
"Kebijakan lockdown baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat.
Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda.
Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Presiden Jokowi.
Namun sejumlah daerah sudah menyatakan mengarantina wilayahnya.
Antara lain, Kota Tasikmalaya, Tegal, dan Provinsi Papua.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyerukan kepada seluruh kepala daerah untuk menerapkan "local lockdown" atau isolasi wilayah seperti yang diterapkannya di Kota Tegal mulai Senin (30/3/2020).
"Saya mengajak, menyerukan kepada bapak ibu kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati, untuk bersama-sama mengisolasi daerah masing-masing sebelum nanti menyesal, sebelum terlambat," kata Dedy kepada wartawan saat menutup akses perbatasan Kota dan Kabupaten Tegal, di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Debong, Kecamatan Tegal Selatan, Minggu (29/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Dedy menjelaskan, alasan kebijakan mengisolasi wilayah secara terbatas, untuk mengurangi pergerakan warga dan kendaraan dari luar kota.
Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Yang saya muliakan Presiden Indonesia Pak Joko Widodo, Gubernur Jateng, dan seluruh kepala daerah.
Saya segenap Forkompimda Kota Tegal, melaksanakan isolasi wilayah untuk membantu pemerintah pusat untuk menangani virus corona," kata Dedy.
Menurut Dedy, butuh kesadaran masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya untuk memahami kebijakan yang diambil.
Dedy pun menyampaikan permohonan maaf apabila kebijakannya tersebut menuai pro kontra.
"Hal yang saya lakukan ini mungkin dipandang memberatkan, saya pribadi Wali Kota Tegal memohon maaf. Kembali lagi saya lebih baik dibenci daripada maut menjemput mereka," ujar Dedy.
Sebelumnya diberitakan, Dedy menutup 49 titik akses jalan di Kota Tegal dengan beton MBC dan water barrier.
Rencananya, isolasi wilayah akan diberlakukan mulai 30 Maret hingga 30 Juli 2020.
Hanya ada satu akses jalan yang dibuka yakni Jalan Proklamasi.
Diungkapkan Dedy, Pemkot Tegal tidak akan menutup jalan nasional dan jalan provinsi.
Sehingga kendaraan dari luar kota bisa melintas tanpa terhambat.
Hanya saja kendaraan yang akan memasuki Kota Tegal harus melalui pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis dan gugus tugas.
Baca: Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Kabupaten Tabanan
Tak hanya membuka kedua jalan tersebut, akses transportasi menuju terminal bus dan stasiun di Kota Tegal juga dibuka.
Akses pintu masuk terminal bus berada di jalan nasional.
Sementara untuk membantu memberikan bantuan khususnya warga miskin atau warga yang terdampak isolasi, Pemkot Tegal menyiapkan anggaran kebencanaan sebesar Rp 2 miliar.
Dana itu dihimpun dari dana sukarela ASN dan memangkas anggaran OPD yang tidak inovatif
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Karantina Wilayah Wewenang Pusat"