Pilkada tersebut semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Keputusan tersebut diambil lantaran semakin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.
Kesepakatan diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020) sore.
"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda.
Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Terkait solusi berikutnya, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP.
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020.
Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Baca: 300 Orang Positif Covid-19 Seusai Rapid Test, Karantina Parsial Akan Diberlakukan di Kota Sukabumi
Baca: Wali Kota Tegal Ajak Seluruh Daerah Isolasi Sebelum Menyesal, Jokowi: Karantina Wewenang Pusat
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.
"Masih muncul beberapa pendapat yg berbeda.
Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono.
"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," kata dia.
Pramono menyampaikan, dalam RDP juga disepakati bahwa penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020 ini akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Revisi undang-undang dinilai tak memungkinkan untuk situasi sekarang ini, lantaran langkah itu memerlukan rapat pembahasan oleh Komisi II dan DPR secara intensif.
Padahal, saat ini tengah diterapkan social distancing dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Terakhir, menurut Pramono, RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi corona.
"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," kata dia.
Adapun pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 semula akan digelar pada 23 September 2020.
Pilkada tahun ini diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Meski telah sepakat menunda hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri belum menyepakati waktu penundaan.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, sejauh ini opsi mengerucut bahwa pilkada tak dilaksanakan tahun ini.
"Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda.
Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kesepakatan penundaan hari pemungutan Pilkada 2020 diputuskan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020) sore tadi.
Adapun penundaan ini dilakukan menyusul meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.
Pramono menjelaskan, ada tiga opsi penundaan waktu Pilkada 2020 yang disepakati dalam RDP.
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020.
Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara Pilkada ditunda selama 12 bulan hingga 29 September 2021.
"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," ujar dia.
Pramono menambahkan, dalam RDP juga disepakati bahwa penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020 ini akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Baca: Harapan Baru, Ahli Temukan Obat untuk Pasien Terjangkit Corona, Sudah Teruji 90 Persen di China
Baca: Dampak Sosial Distancing, Jokowi Janjikan Bantuan Ekonomi untuk UMKM dan Pekerja Informal
Revisi undang-undang dinilai tak memungkinkan untuk situasi sekarang ini, lantaran langkah itu memerlukan rapat pembahasan oleh Komisi II dan DPR secara intensif.
Padahal saat ini tengah diterapkan social distancing mencegah penyebaran Covid-19.
Terakhir, lanjut Pramono, RDP juga menyepakati bahwa anggaran Pilkada 2020 yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi virus corona.
"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," kata Pramono.
Untuk diketahui, hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 semula akan digelar pada 23 September 2020.
Pilkada 2020 diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada 2020 Ditunda, Ini Tiga Opsi Terkait Pelaksanaannya"
dan di Tribunnews.com dengan judul Pilkada 2020 Ditunda Akibat Corona, Muncul 3 Opsi Pelaksanaan, Ada Kemungkinan Tak Digelar Tahun Ini