RSUD Dr. Saiful Anwar (Kota Malang)

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lambang Kota Malang


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - RSUD Dr. Saiful Anwar atau Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar adalah sebuah rumah sakit umum yang terletak di Kota Malang, Jawa Timur.

RSUD Dr. Saiful Anwar adalah rumah sakit umum yang berada dibawah otoritas Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

RSUD Dr. Saiful Anwar beralamat di Jl. Jaksa Agung Suprapto No.2, Klojen, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65111, Indonesia.

  • Sejarah


Sebelum perang dunia ke II, RSUD Dr. Saiful Anwar (pada waktu itu bernama Rumah Sakit Celaket), merupakan rumah sakit militer KNIL, yang pada pendudukan Jepang diambil alih oleh Jepang dan tetap digunakan sebagai rumah sakit militer.

Pada saat perang kemerdekaan RI, Rumah Sakit Celaket dipakai sebagai rumah sakit tentara, sementara untuk umum digunakan Rumah Sakit Sukun yang ada dibawah Kotapraja Malang pada saat itu.

Tahun 1947 (saat perang dunia ke II), karena keadaan bangunan yang lebih baik dan lebih muda, serta untuk kepentingan strategi militer, rumah sakit Sukun diambil alih oleh tentara pendudukan dan dijadikan rumah sakit militer, sedangkan Rumah Sakit Celaket dijadikan rumah sakit umum.

Pada tanggal 14 September 1963, Yayasan Perguruan Tinggi Jawa Timur / IDI membuka Sekolah Tinggi Kedokteran Malang dan memakai Rumah Sakit Celaket sebagai tempat praktek (Program Kerjasama STKM-RS Celaket tanggal 23 Agustus 1969).

Tanggal 2 Januari 1974, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI N0. 001/0/1974, Sekolah Tinggi Kedokteran Malang dijadikan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang, dengan Rumah Sakit Celaket sebagai tempat praktek.

Pada tanggal 12 Nopember 1979, oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, Rumah Sakit Celaket diresmikan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar.

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 51/Menkes/SK/III/1979 tanggal 22 Pebruari 1979, menetapkan RSUD Dr. Saiful Anwar sebagai rumah sakit rujukan. Pada tahun 2002 Berdasarkan PERDA No. 23 Tahun 2002 RSU Saiful Anwar ditetapkan sebagai Unsur Penunjang Pemerintah Provinsi setingkat dengan Badan.

Pada bulan April 2007 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.673/MENKES/SK/VI/2007 RSUD Dr. Saiful Anwar ditetapkan sebagai Rumah Sakit kelas A. Pada tanggal 30 Desember 2008 ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dengan keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/439/KPTS/013/2008.

Pada tanggal 20 Januari tahun 2011 RSUD Dr. Saiful Anwar ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Akreditasi A melalui sertifikat dari Kementerian Kesehatan RI dengan Nomor Sertifikat 123/MENKES/SK/I/2011.

Terakhir pada tanggal 16 Maret 2015 RSUD Dr. Saiful Anwar ditetapkan telah Terakreditasi KARS Versi 2012 dengan menerima Sertifikat Lulus Tingkat PARIPURNA yang diberikan oleh KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT (KARS) dengan NOMOR : KARS-SERT/95/III/2015 dengan masa berlaku mulai tanggal 23 Maret 2015 s/d 23 Februari 2018.

Baca: RSUD K.R.M.T Wongsonegoro

RSUD Dr. Saiful Anwar. (surya.co.id)

  • Visi dan Misi


Visi RSUD Dr. Saiful Anwar :

Menjadi Rumah Sakit Berstandar Kelas Dunia Pilihan Masyarakat

Misi RSUD Dr. Saiful Anwar :

Terwujudnya Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan Berstandar Internasional Dengan Mengutamakan Keselamatan Pasien dan Berfokus Pada Kepuasan Pelanggan

Motto RSUD Dr. Saiful Anwar :

Kepuasan dan Keselamatan Pasien adalah Tujuan Kami

Nilai Dasar RSUD Dr. Saiful Anwar :

Respect

Safety

Synergy

Accountable

  • Tugas dan Fungsi


Tugas RSUD Dr. Saiful Anwar :

Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya promotif, pencegahan, pelatihan tenaga kesehatan, penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.

Fungsi RSUD Dr. Saiful Anwar :

  • Penyelenggaraan Pelayanan Medik
  • Penyelenggaraan Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik
  • Penyelenggaraan Pelayanan dan Asuhan Keperawatan
  • Penyelenggaraan Pelayanan Rujukan
  • Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan
  • Penyediaan Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan bagi calon dokter, dokter spesialis, sub spesialis dan tenaga kesehatan lainnya
  • Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
  • Penyelenggaraan Kegiatan Ketatausahaan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur

  • Pelayanan


Pelayanan RSUD Dr. Saiful Anwar :

  • Instalasi Rawat Jalan
  • Instalasi Rawat Inap
  • Instalasi Gawat Darurat
  • Instalasi Gawat Darurat
  • Utama Graha Puspa Husada
  • ESWL
  • Brachyterapi
  • Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu

  • Organisasi


Jajaran Direksi RSUD Dr. Saiful Anwar :

Direktur : Dr. dr. Kohar Hari Santoso, SpAn KIC KAP

Wadir. Umum dan Keuangan : R. Henggar Sulistiarto, SH.,MM

Plt. Wadir Penunjang Pelayanan : dr. Setya Budiono, M.Kes

Plt. Wadir Pelayanan Medik dan Keperawatan : dr. Syaifullah Asmiragani, Sp.OT(K)

Wadir Pendidikan dan Pengembangan Profesi : dr. Mochamad Bachtiar Budianto, SpB(K)Onk

Plt. Ka. Bagian Umum : Drs. Sony Hermawan, Msi

Ka. Bagian Perencanaan dan Anggaran : Mirnawati A.,SKM,M.Si

Struktur organisasi RSUD Dr. Saiful Anwar :

Struktur organisasi RSUD Dr. Saiful Anwar. (rsusaifulanwar.jatimprov.go.id)

(Tribunnewswiki.com/Ris)



Nama RSUD Dr. Saiful Anwar


Alamat Jl. Jaksa Agung Suprapto No.2, Klojen, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65111, Indonesia


Kontak Telp : 0341- 362101, Fax : 0341-369384


Email info.saifulanwar@gmail.com


Situs rsusaifulanwar.jatimprov.go.id


Direktur Dr. dr. Kohar Hari Santoso, SpAn KIC KAP


Sumber :


1. rsusaifulanwar.jatimprov.go.id


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer