Jika Covid-19 Masih Mewabah hingga Lebaran, Muhammadiyah Akan Tiadakan Tarawih dan Salat Idul Fitri

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sarung saat ini sering dipakai saat momen lebaran.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Organisasi Islam Muhammadiyah telah mengeluarkan surat edaran terkait penyebaran wabah virus corona.

Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Apabila wabah virus corona ini belum juga reda, maka Mihammadiyah akan meniadakan salat tarawih dan salat idul fitri.

Seperti diketahui, hingga saat ini jumlah aksus positif Covid-19 di Indonesia semakin bertambah.

Hingga Sabtu (28/3/2020), terdapat penambahan jumlah kasus positif corona.

Jumlah kasus positif corona bertambah menjadi 1155 orang.

Sedangkan, jumlah pasien meninggal positif corona mencapai 102 orang dan 59 orang berhasil dinyatakan sembuh.

Untuk melakukan pencegahan terkait penyebaran virus corona, pemerintah pun telah menerapkan beberapa kebijakan.

Seperti diberlakukannya physical distancing, masyarakat diimbau untuk mengatur jarak terhadap satu sama lain.

Hal itu dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga telah memberlakukan kegiatan belajar mengajar di rumah bagi siswa sekolah.

Baca: Jumlah Kasus Covid-19 Bertambah, Wapres Maruf Amin Imbau Masyarakat Agar Tak Mudik Lebaran

Baca: Skenario Buruk Pencegahan Virus Corona Meluas, Pemerintah Pertimbangkan Larang Mudik Lebaran 2020

Begitu juga halnya untuk karyawan, sebagian perusahaan telah memberlakukan kebijakan untuk bekerja di rumah.

Oleh karena itu, ditengah kondisi darurat virus corona, Organisasi Islam Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Surat yang bertanggal 24 Maret 2020 tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.

Dalam edaran tersebut, Muhammadiyah memberikan panduan pelaksanaan ibadah di tengah wabah covid-19 termasuk ibadah saat Ramadhan dan Syawal mendatang.

Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Nomor 01/MLM/I/0/E/2020 tentang Penetapan Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1441 Hijriah.

Pemudik kendaraan pribadi melintas di jalur Alas Roban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2017). Jalur mudik Alas Roban terpantau ramai lancar dan belum terlihat penumpukan arus pemudik yang melewati jalur Pantai Utara (Pantura).(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Diketahui, 1 Ramadhan 1441 H aakan ditetapkan jatuh pada Jumat, 24 April 2020.

Sementara itu, 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri ditetapkan jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.

Dalam surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah di tengah wabah Covid-19, apabila pandemi belum mereda hingga bulan lebaran mendatang maka salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing sementara takmir tak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid maupun musala.

Hal tersebut juga berlaku untuk kegiatan ramadhan lainnya seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf maupun kegiatan berjamaah lainnya.

Sementara untuk salat idul fitri, apabila nantinya pandemi corona belum berakhir, maka salat beserta seluruh rangkaian lebaran baik itu mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain-lain, tidak diselenggarakan.

Namun, apabila pihak berwenang menentukan bahwa wabah mereda serta dapat dilakukan dengan konsentrasi banyak orang, maka salat idul fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan.

Salat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan pihak berwenang.

Baca: Gagal Mudik Karena Virus Corona? Berikut Panduan Lengkap Pembatalan Tiket Kereta Api

Baca: Kemenhub Putuskan Tak Ada Mudik Gratis Tahun Ini, Bisa Berpotensi Menjadi Titik Penyebaran Virus

Muhammadiyah juga memutuskan, kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama masa darurat Covid-19.

Sebelumnya, penetapan kebijakan salat jumat di rumah juga telah diberlakukan di beberapa daerah.

Dalam hal ini, pemerintah juga telah mengimbau agar masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman selama masa pandemi Covid-19.

Apabila wabah penyebaran Covid-19 ini tidak kunjung reda dan terselesaikan, maka kondisi ini akan terus berlanjut hingga 29 Mei 2020.

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," ujar Kepala BNPB Doni Monardo, Selasa (17/3/2020).

Keputusan tersebut telah diputuskan melalui surat keputusan yang telah diteken sejak 29 Februari 2020.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Tribunnews/Miftah)

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribun Palu dengan judul Surat Edaran Muhammadiyah: Jika Corona Belum Reda hingga Lebaran,Tarawih di Rumah & Tak Ada Salat Id



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer