Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia pun terus bertambah setiap harinya.
Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk pencegahan penyebaran virus corona.
Seperti diberlakukannya social distancing atau physical distancing.
Bahkan, pemerintah didesak untuk memberlakukan karantina wilayah jika diperlukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Menko Polhukam Mahfud MD akan segera memutuskan soal rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah.
Mahfud MD mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah akan diputuskan minggu depan.
"Secepatnya, kita dalam situasi darurat, jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan. Waktunya kapan? mungkin minggu depan sudah ada kepastian," ujar Mahfud dalam video conference dengan wartawan, Jumat (27/3/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Bukan Local Lockdown, Ganjar Pranowo Tegaskan Tegal Hanya Terapkan Isolasi Terbatas
Baca: HOAX, Perdana Menteri Italia Menangis Karena Telat Lockdown, Tenyata Ini yang Sebenarnya
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang diakibatkan virus corona.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah pusat terlebih dulu menetapkan PP dalam memutuskan status kekarantinaan.
Mahfud menjelaskan, dalam prosedur rancangan PP tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Seperti, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas mengordinasi jajaran menteri terkait karantina kewilayahan.
Sementara itu, nantinya Kementerian Perhubungan akan mengatur terkait perhubungan hingga Kementerian Perdagangan.
Ketua Dewan Guru Besar FKUI Siti Setiati menyarankan agar pemerintah melakukan lockdown sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Ia menyarankan agar pemerintah bisa berkaca dari negara lain dengan melakukan lockdown secara parsial.
"Lockdown parsial adalah sebuah langkah yang menutup sebuah wilayah/provinsi yang sudah terjangkit infeksi Covid-19," ujar Siti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Penerapan lockdown parsial ini diharapkan bisa memutuskan rangkaian penularan virus corona di dalam maupun di luar wilayah.
Siti berpendapat pemerintah bisa melakukan local lockdown yang dilakukan selama minimal 14 hari.
Menurutnya, adanya local lockdown, negara akan lebih mudah untuk menghitung kebutuhan sumber daya penanganan di RS (SDM, APD, serta fasilitas RS).
Alasan lain perlu dilakukan local lockdown ialah karena anjuran dari pemerintah mengenai physical distancing sampai saat ini belum konsisten diterapkan masyarakat.
Baca: Bubarkan Kerumunan, Ini Kisah Pihak Berwenang Tegakkan Imbauan Social Distancing pada Masyarakat
Baca: Trending di Twitter Karena Berlakukan Local Lockdown, Wali Kota Tegal: Lebih Baik Saya Dibenci
"Masih terjadi kepadatan di beberapa transportasi publik, sebagian tempat wisata tetap dikunjungi, sebagian perkantoran, tempat makan, taman terbuka, dan pusat perbelanjaan tetap beraktivitas," tuturnya.
Pihaknya memprediksi, situasi ini dapat menjadi lebih buruk terlebih dengan adanya arus mudik pada bulan Ramadhan.
"Melandaikan kurva dan memperlambat proses penularan Covid-19 merupakan hal yang paling krusial karena sistem kesehatan kita saat ini belum mampu menerima beban kasus infeksi Covid-19 yang masif, " tegas Siti.
Siti juga menjelaskan bahwa penerapan lockdown yang dilakukan China terbukti efektik untuk menurunkan angka penularan Covid-19.
"Pelaksanaan lockdown dan aturan pembatasan aktivitas sosial yang ketat di Provinsi Hubei, Cina telah terbukti efektif menurunkan kasus sebesar 37 persen lebih rendah dibandingkan kota lain yang tidak menerapkan sistem ini," tuturnya.
Meski demikian, Siti juga meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib pekerja yang mendapatkan upah harian.
Hal tersebut karena local lockdown akan berimbas pada dampak perekonomian.
Kegiatan perekonomian akan diprediksi lumpuh.
"Negara perlu menjamin hajat hidup mereka selama minimal dua pekan. Pengembalian sebagian uang pajak dari rakyat untuk rakyat dengan adanya kejadian pandemi seperti ini merupakan tindakan yang wajar," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tegal Dedy Yon mengungkapkan bahwa ia mengambil keputusan local lockdown daerahnya.
Mengenai hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa status Kota Tegal sebenarnya bukan lockdown tapi hanya isolasi terbatas.
Hal itu sudah dikonfirmasi Ganjar ke Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi.
"Saya sudah klarifikasi, sudah ada penjelasan soal itu."
"Intinya itu bukan lockdown, hanya isolasi terbatas agar masyarakat tidak bergerak bebas."
"Sampai tingkat itu saja," jelas Ganjar di Semarang, Jumat (27/3/2020).
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Pekan Depan, Pemerintah Putuskan PP soal Status Karantina Wilayah dan Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Minggu Depan Pemerintah Akan Putuskan PP soal Karantina Wilayah selama Wabah Covid-19