Dirinya dipecat dari jabatannya sebagai Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (18/3/2020).
Ia dipecat karena dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Presiden Joko Widodo pun telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memutuskan bahwa Evi diberhentikan secara tidak hormat sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.
Baca: Evi Novida Ginting Manik
Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP yang memberhentikan Evi secara tetap.
Dikutip dari Kompas.com, Evi mengaku telah menerima Keppres tersebut pada Kamis (26/3/2020).
"(Keppres) sudah ibu terima hari ini," kata Evi, Kamis malam.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 23 Maret 2020 atau lima hari pasca putusan DKPP diterbitkan.
Dalam keputusannya, presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik diberhentikan secara tidak hormat.
"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi penggalan Keppres.
Sebelumnya dalam sidang, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Baca: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Pada 23 Maret 2020, Evi sempat mengadukan keberatannya atas putusan tersebut ke Presiden Joko Widodo.
Ia meminta perlindungan hukum serta meminta Presiden Jokowi menunda untuk menerbitkan Keputusan Presiden menindaklanjuti putusan ini.
Baca: Saran Dewan Guru Besar FKUI untuk Pemerintah, Lakukan Local Lockdown Daerah Terjangkit Covid-19
Namun dengan diterbitkanyya Keppres ini, permintaan Evi tersebut nyatanya ditolak oleh Jokowi.
Tak terima dengan putusan yang diterimanya, Evi Novida Ginting Manik mengaku akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya tetap menggugat ke PTUN," kata Evi saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020) malam.
Evi belum mau mengungkap kapan ia akan melayangkan gugatan ke PTUN.
Ia hanya menyebut bahwa gugatan itu akan ia layangkan dalam waktu dekat.
"Gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini ya," kata dia.
Sebagai informasi Evi Novida Ginting Manik mengawali kariernya sebagai staf pengajar di Universitas Sumatera Utara pada 1995.
Dilanjutkan sebagai Sekretaris Labolatorium Ilmu Politik FISIP, Universitas Sumatera pada 19992-2001.
Kariernya meningkat ketika ia menduduki jabatan Sekretaris Jurusan Ilmu Politik FISIP, Universitas Sumatera Utara pada 2001 hingga 2003.
Evi terpilih sebagai komisiner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
Evi Novida sekaligus menjadi satu-satunya perempuan dari tujuh Komisoner KPU yang dilantik Presiden Joko Widodo.
Sebelum menjadi Komisioner KPU, Evi tercatat pernah menjabat sebagai Anggota KPU Medan periode 2004-2009.
Lalu Ketua KPU Kota Medan perode 2009-2013 dan Anggota KPU Sumut periode 2013-2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemecatan Evi dari KPU, dari Perlawanan hingga Diakhiri Keppres Jokowi"