Presiden RI Joko Widodo memberikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Pekerja informal tersebut bisa mendapatkan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.
Kebijakan tersebut diatur dalam POJK Stimulus.
Meski demikian, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.
Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Kelonggaran angsuran sampai 1 tahun ini pun diberikan untuk debitur yang diprioritaskan.
Yakni debitur yang memiliki itikad baik.
"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Sedang Berduka, Presiden Jokowi Akan Tetap Ikut Sidang KTT Virtual G20 Penanganan Covid-19
Baca: Video Keluarga Nekat Bongkar Plastik Jenazah PDP Covid-19 Asal Kolaka, Dokter Sebut Kurang Pemahaman
Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini.
Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan motor maupun mobil, utamanya yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.
Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.
Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing.
"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.
Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.
Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.
Pihak bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
Nantinya, pihak bank maupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.
Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.
"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19.
Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK.
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa Tbk atau Gojek memberikan sejumlah dukungan dan keringanan kepada mitra pengendaranya, sebagai respons terhadap pengumuman bencana nasional wabah virus corona (Covid-19) oleh Pemerintah Indonesia.
"Untuk itu, dalam satu minggu terakhir atau setelah pemerintah mengumumkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional Non-Alam di 14 Maret lalu, kami melakukan berbagai upaya untuk memberikan dukungan kepada mitra driver kami untuk menjaga stabilitas finansial mereka di masa sulit ini," kata Kepala Operasional Office Gojek Hans Patuwo seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2020).
Baca: Cerita Mahfud Batal Ajak Menteri Melayat Ibunda Jokowi di Solo, Sempat Niat Pinjam Pesawat TNI AU
Baca: Sudjiatmi Notomihardjo Berpulang, Jokowi: Atas Nama Keluarga Besar, Saya Ingin Memohonkan Doa
Hans menyebut, Gojek menyiapkan skema Program Bantuan Pendapatan kepada mitra pengendara ojek online yang tidak dapat bekerja karena harus mendapatkan perawatan akibat positif terkena Covid-19.
Selain itu pihaknya juga akan menghentikan sementara cicilan yang berjalan.
Misalnya, premi asuransi, cicilan kendaraan, pada bulan berjalan mitra pengemudi ojol yang mengalami perawatan.
Dia juga mengimbau, kepada pengguna aplikasi Gojek atau konsumer, untuk memberikan uang bonus alias tip lebih kepada pengemudi ojol.
"Menyadari mitra driver kami semakin menjadi andalan masyarakat di masa yang mengharuskan keterbatasan ruang gerak ini, Gojek melalui kampanye #KasihLebihan, memberikan keleluasaan lebih kepada pengguna layanan kami untuk memberikan tip kepada para mitra driver," ujarnya.
"Hal ini kami lakukan dengan memberikan pilihan tambahan tip hingga nominal Rp 100.000 di aplikasi Gojek," lanjut Hans.
Para pengemudi ojol pun tak luput mendapatkan bantuan oleh perusahaan Gojek, berupa masker, hand sanitizer, penyemprotan cairan disinfektan ke kendaraan mereka, multivitamin, serta kartu penanda suhu tubuh.
Selain itu, pihak Gojek mengimbau kepada konsumen untuk menggunakan helm pribadi, menggunakan hand sanitizer, serta dilarang membuang bekas masker ke kendaraan pengemudi GoCar sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.