Kartu Pra Kerja Naik Jadi Rp 1 Juta per Kepala, Diberikan Selama 3 hingga 4 Bulan

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Pra Kerja siap diluncurkan pada Jumat (20/3/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Dampak dari pandemi covid-19 atau virus corona nyata drasakan.

Sebagian para pekerja harus rela kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak corona.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan para korban PHK akan mendapat bantuan serta pelatihan.

Dikutip dari Kompas.com, Sri Mulyani mengatakan nantinya para pekerja yang terkena PHK akan mendapat santunan dengan besaran Rp 1 juta per kepala.

Nominal tersebut untuk digunaan selama tiga bulan.

Santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan,

sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Sri Mulyani. (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN) (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Pra Kerja Presiden Joko Widodo yang telah diluncurkan pecan lalu.

Baca: Tak Main-main KLB Corona, Wali Kota Solo Akan Karantina Anak Kena Razia Sehari di Kantor Satpol PP

Baca: Sedih Kalender MotoGP 2020 Berantakan karena Wabah Corona, Valentino Rossi Pilih Opsi Ini

Hal tersebut telah dionfirmasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Muhammad Rudy Salahuddin.

“Program berbeda, ini masuk ke program Jamsostek,” jelas dia.

Kartu Pra Kerja siap diluncurkan pada Jumat (20/3/2020). (geotimes.co.id)

Presiden Joko Widodo dalam kesempatan terpisah sempat menjelaskan pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19.

Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.

Sebelumnya, di dalam skema asli program kartu pra kerja, peserta program bakal mendapatkan insentif sebesar Rp 650.000.

Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transport sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.

Presiden Joko Widodo.(twitter.com/jokowi) (twitter.com/jokowi)

Jokowi mengatakan, upaya itu ia lakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.

"Untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan,

 para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omset agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDMnya," ujar Jokowi melalui siaran konferensi video di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Baca: Bukan Wuhan, Penelitian China Beberkan Fakta Baru Terkait Tempat Lain Sumber Awal Munculnya COVID-19

Baca: Wabah Baru di Tengah Pandemi Corona Bernama Hantavirus, Pria di China Jadi Korban, Ini Gejalanya

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, di tahap awal program kartu pra kerja, masih difokuskan untuk sosialisasi ke masyarakat.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat di Hotel Shangri La Jakarta, Sabtu (21/9/2019). (KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Kartu Pra Kerja ditujukan bagi penduduk usia kerja yang sedang mencari kerja atau yang sedang tidak mencari namun ingin berganti profesi, buruh, karyawan, korban PHK, lulusan SMA atau SMK dengan usia minimal 18 tahun ke atas.

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer