Tak Hanya Pesta Pernikahan, Ini Kriteria Acara Kumpul Warga yang Akan Dibubarkan Polisi

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video polisi bubarkan sekumpulan pengunjung kafe di Surabaya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk menjauhi kerumunan dan melakukan social distancing.

Hal tersebut guna menghentikan penyebaran virus corona yang sekarang sedang mewabah.

Namun, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Di antara contohnya adalah beberapa hari yang lalu polisi sampai menghentikan acara pernikahan.

Kejadian tersebut terjadi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, pada Minggu (22/3/2020) kemarin.

Sebuah acara hajatan yang dihadiri banyak tamu dibubarkan oleh polisi, juga membuat tim medis harus turun tangan memeriksa mereka.

Baca: Corona Mewabah, Pesta Pernikahan di Purwokerto Dibubarkan Polisi, Semua Tamu Disemprot Disinfektan

Baca: Pesta Pernikahan di Purwokerto Dibubarkan, Polisi: Tak Ada Permintaan Izin ke Kami

Padahal tim medis sendiri sudah kewalahan menangani pasien Covid-19.

Hal serupa terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah.

Polisi terpaksa membubarkan sebuah hajatan yang dihadiri sekitar 200 orang, bahkan polisi pun mengawal bus untuk pulang tanpa boleh berhenti sebelum sampai tujuan.

Selain acara hajatan pernikahan, polisi juga akan menghentikan acara kumpul yang dilakukan masyarakat.

Lantas apa saja kriteria acara kumpul yang akan dibubarkan oleh polisi?

ilustrasi - ojek online kumpul (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menjelaskan tentang kriteria kerumunan yang akan dibubarkan.

Menurutnya, polisi akan membubarkan warga yang berkerumun di ruang publik, seperti taman dan kafe.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Anda mungkin saja menjadi sasaran pembubaran ini, kenapa?

Pasalnya, Yusri menjelaskan jika kerumunan warga yang dibubarkan yakni apabila terdapat dua sampai empat orang atau lebih berkumpul di ruang publik.

Pernahkah selama diterapkan isolasi mandiri ini Anda makan di luar atau berada di taman bersama pasangan atau teman?

Baca: Viral Video Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe di Surabaya, Demi Cegah Sebaran Covid-19

Dengan melakukan hal tersebut, Anda bisa menjadi sasaran pembubaran.

Mulai sekarang harus lebih disiplin, tentu Anda tidak mau mempermalukan diri sendiri bukan?

"Kalau kumpul ramai-ramai misalnya 2, 3, atau 4 orang, kita imbau mereka untuk pulang ke rumah.

Pulang ke rumah lebih bagus, istirahat. Kita memutuskan mata rantai (penyebaran virus Corona)," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Petugas menyemprot disinfektan kepada tamu hajatan warga di Purwokerto, Jawa Tengah, disemprot disinfektan, Minggu (22/3/2020). (KOMPAS.COM/DOK POLRESTA BANYUMAS)

Terkait bagaimana kepolisian menindak orang-orang yang masih bandel, Yusri mengatakan akan mengedepankan imbauan terlebih dahulu.

Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjerat mereka dengan pasal KUHP jika warga menolak membubarkan diri atau melawan petugas.

Undang-undang yang digunakan yaitu pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

"Kita beri pengertian yang baik, humanis, dan persuasif. Mereka semua mengerti kok," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, pembubaran kerumunan massa telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan.

Baca: Jumlah Korban Meninggal Akibat Covid-19 Terus Melonjak, Spanyol Ubah Gelanggang Es Jadi Kamar Mayat

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Baca: Pemerintah DKI Jakarta Akan Beri Sanksi Pidana bagi Orang yang Memaksa Berkumpul saat Wabah Corona

Baca: Masjidil Haram Sepi karena Virus Corona, Terekam Sekumpulan Burung Memutari Kabah

(Intisari/Khaerunnisa)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Farid)

Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul "Jangan Bandel! Bukan Cuma Hajatan Saja, Ini Kriteria Kerumunan yang Bakal Dibubarkan Polisi!"



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer