Berikut Tata Cara yang Benar Terkait dengan Penanganan Jenazah Meninggal Akibat Virus Corona

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja rumah duka mengambil jenazah seorang penduduk, yang dilaporkan meninggal karena novel coronavirus (2019-nCoV) di rumah, di luar gedung tempat tinggal di Wuhan, di provinsi Hubei, Tiongkok tengah, 01 Februari 2020.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perkembangan virus corona di Indonesia kini sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan, pasalnya kasus baru terus bertambah dari hari ke hari.

Sampai hari ini, Selasa (24/3/2020) jumlah pasien meninggal dunia akibat virus corona sudah mencapai 49 orang.

Lantas, bagaimanakah tata cara mengurus jenazah korban virus Covid-19 yang meninggal jika diketahui bahwa virus tersebut menular?

Kementerian Agama melalui situs resminya https://bimasislam.kemenag.go.id/ telah mengeluarkan aturan dalam hal mengurus jenazah pasien virus corona atau Covid-19.

Aturan tersebut dikeluarkan karena menyadari bahwa sekalipun meninggal, virus yang ada pada tubuh jenazah pasien masih dibilang berbahaya dan bisa menular.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien positif Corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Setelah itu, pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Menag di Jakarta, Sabtu (14/03) yang dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id.

Baca: Bikin APD Mandiri dengan Harga Rp 50 Ribu, RS Moewardi Solo Produksi 250 Buah per Hari

Baca: Bukan Pagi Hari, Berjemur Bisa Tingkatkan Imunitas dari Corona Jika Dilakukan di Saat Tepat, Kapan?

Diketahui bahwa virus tersebut tidak hilang selama beberapa jam, sehingga orang yang mengurusnya bisa berpotensi tertular.

Bahkan, pasien yang meninggal akibat virus corona pun tidak boleh dimandikan kecuali oleh petugas medis.

"Kemenag akan segera membuat Posko Corona/Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," tegas Menag.

Karena itu, Kementerian Agama mengimbau agar masyarakat mengikuti anjuran yang telah dibuat sesuai dengan aturan tata cata mengurus jenazah pasien Covid-19.

Berikut imbaukan dari Kemenag terkait dengan tata cara mengurus jenazah yang meninggal akibat virus corona.

Pertama, sebelum memandikan atau membumikan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.

Kemudian, baru ikuti beberapa langkah yang bisa dilakukan berikut:

1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa

2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah

3. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah

4. Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol, petugas yang memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air

5. Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam

Baca: Waspada Gejala Baru Virus Corona, Kehilangan Kemampuan Mencium Bau dan Mengecap Rasa

Baca: Perjuangan Petugas Dinkes Sumut Telusuri Mata Rantai ODP Corona, Sulit Gali Informasi hingga Diancam

Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir

2. Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya

3. Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah, harus dilaporkan kepada pengawas rumah sakit

Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi.

Desinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah.

Namun, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi.

Oleh sebab itu, petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.

Keempat, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi.

Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.

Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Kelima, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

Tanah perkuburan pun harus diurus dengan hati-hati, kalau nantinya terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

Keenam, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat.

Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Ketujuh, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman.

Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.

Kedelapan, perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular.

Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.

Beberapa hal yang harus diperhatikan juga terhadap jenazah positif corona yaitu diantaranya: 

1.Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak sepert autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunBatam) 

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Tata Cara Memandikan dan Menguburkan Jenazzah Korban Virus Corona Covid-19, https://batam.tribunnews.com/2020/03/24/tata-cara-memandikan-dan-menguburkan-jenazzah-korban-virus-corona-covid-19?page=2.

Editor: Aminudin



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer