Lolos ke Tahap Tes SKB? Simak Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2019

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 pada Minggu (22/3/2020) kemarin.

Pengumuman hasil SKD sendiri bakal dilaksanakan pada 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing instansi.

Tahapan selanjutnya adalah dari seleksi CPNS 2019 adalah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKB).

Peserta yang berhak mengikuti tes SKb adalah mereka yang dinyatakan lolos tahapan seleksi SKD.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, peserta SKB merupakan peserta yang nilainya masuk dalam daftar 3 kali formasi setelah perankingan.

Awalnya, tes SKB dijadwalkan akan dilaksanakan pada 25 Maret-10 April 2020.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan tes SKB.

Dikutip dari Kompas.com, keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus corona (Covid-19) yang terus bertambah di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Baca: Jadi Penentu Kelulusan Peserta CPNS, Tes SKB CPNS 2019 Berkontribusi 60 Persen dari Total Penilaian

Baca: Antisipasi Wabah Corona, Pengumuman SKD Tetap Sesuai Jadwal namun Tes SKB CPNS 2019 Ditunda

Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Aturan ini dikeluarkan dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Perihal penundaan tersebut juga dibenarkan oleh Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono.

"Pengumuman hasil tes SKD tetap akan sesuai jadwal. Namun, pelaksanaan SKB ditunda," jelas Paryono kepada Kompas.com.

Untuk pelaksanaan tes SKB masih menunggu keputusan yang bakal ditentukan kemudian.

Kisi-kisi SKB

Tes SKB sendiri diklaim sebagai tes yang paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.

Hal tersebut dikarenakan banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.

Sisanya disumbang oleh tes SKD.

Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.

Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan:

"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan."

Paryono juga membenarkan hal tersebut terkait materi SKB dan penyusunnya.

"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional. Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelas Paryono kepada Kompas.com Rabu (11/3/2020).

Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya.

Formasi dalam CPNS sendiri terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP) yang diatur Peraturan Menteri PANRB tentang nomenklatur instansi pemerintah.

Baca: Mahfud MD Ungkap Dirinya Pernah Gagal Tes CPNS: Tuhan Membuka Pintu Agar Saya Jadi Menteri

Baca: Menko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Tambah 4 Hari Libur Cuti Bersama 2020

Materi tes SKB

Materi tes SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Kemudian, matrei untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Seperti contohnya untuk jabatan yang bersifat teknis atau membutuhkan keahlian khusus, seperti pranata komputer.

SKB dapat pula dilakukan dalam bentuk praktik kerja.

Selain itu, Instansi Daerah yang menyelenggarakan SKB selain sistem CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan tes.

Pelaksanaan dan materi tes SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

  • Tes potensial akademik
  • Tes praktik kerja
  • Tes bahasa asing
  • Tes fisik atau kesamaptaan
  • Psikotes
  • Tes kesehatan jiwa
  • Wawancara

Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.

Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Untuk daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani, pelamar CPNS bisa melihatnya pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer