Pengumuman hasil SKD sendiri bakal dilaksanakan pada 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing instansi.
Tahapan selanjutnya adalah dari seleksi CPNS 2019 adalah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKB).
Peserta yang berhak mengikuti tes SKb adalah mereka yang dinyatakan lolos tahapan seleksi SKD.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, peserta SKB merupakan peserta yang nilainya masuk dalam daftar 3 kali formasi setelah perankingan.
Awalnya, tes SKB dijadwalkan akan dilaksanakan pada 25 Maret-10 April 2020.
Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan tes SKB.
Dikutip dari Kompas.com, keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus corona (Covid-19) yang terus bertambah di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Baca: Jadi Penentu Kelulusan Peserta CPNS, Tes SKB CPNS 2019 Berkontribusi 60 Persen dari Total Penilaian
Baca: Antisipasi Wabah Corona, Pengumuman SKD Tetap Sesuai Jadwal namun Tes SKB CPNS 2019 Ditunda
Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Aturan ini dikeluarkan dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Perihal penundaan tersebut juga dibenarkan oleh Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono.
"Pengumuman hasil tes SKD tetap akan sesuai jadwal. Namun, pelaksanaan SKB ditunda," jelas Paryono kepada Kompas.com.
Untuk pelaksanaan tes SKB masih menunggu keputusan yang bakal ditentukan kemudian.
Tes SKB sendiri diklaim sebagai tes yang paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.
Hal tersebut dikarenakan banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.
Sisanya disumbang oleh tes SKD.
Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.
Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan: