Sesuai jadwal, pengumuman hasil SKD akan dilaksanakan pada 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.
Dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono menjelaskan tidak ada perubahan jadwal terkait pengumuman hasil SKD meski Panselnas memutuskan untuk menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus corona (Covid-19) yang terus bertambah di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
"Pengumuman hasil tes SKD tetap akan sesuai jadwal. Namun, pelaksanaan SKB ditunda," jelas Paryono kepada Kompas.com.
Dilansir oleh Tribunnews.com, begini cara cek kelulusan tes SKD CPNS 2019:
1. Kunjungi website resmi dari masing-masing instansi penyelenggara tes CPNS. Baik di instansi pusat maupun daerah.
Misalnya di Kemenkumham melalui link cpns.kemenkumham.go.id, Kemudian di BKN melalui bkn.go.id.
2. Pantau informasi berkaitan dengan pengumuman tes CPNS melalui media elektronik, online, maupun cetak.
Baca: Akan Dimulai 25 Maret 2020, Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui terkait Tes SKB CPNS 2019?
Baca: Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 Berakhir, Simak Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan Info Seputar Tes SKB
Pemerintah resmi menunda pelaksanaan tes SKB yang awalnya dijadwalkan bakal dilaksanakan mulai 25 Maret mendatang.
Langkah tersebut diambil setelah wabah virus corona semakin meluas di Indonesi.
Namun untuk pengumuman hasil tes SKD bakal tetap mengikuti jadwal semula, yakni pada 22-23 Maret 2020.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Aturan ini dikeluarkan dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, peserta SKB merupakan peserta yang nilainya masuk dalam daftar 3 kali formasi setelah perankingan.
Baca: Mahfud MD Ungkap Dirinya Pernah Gagal Tes CPNS: Tuhan Membuka Pintu Agar Saya Jadi Menteri
Baca: Info CPNS 2019: Simak Jadwal hingga Materi Soal Tes SKB CPNS 2019
Tes SKB sendiri diklaim sebagai tes yang paling menetukan jika diukur dari persentase nilainya.
Hal tersebut dikarenakan banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.
Sisanya disumbang oleh tes SKD.