Akhirnya Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona ( Covid-19).
Dilansir oleh Kompas.com, Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020) dikutip dari Kompas.com.
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.
Baca: Penanganan Covid-19, Jokowi Ingatkan Warga Agar Tidak Liburan : Berisiko Sebarkan Corona!
Baca: Beda Pandangan dengan Gatot Nurmantyo, Aa Gym Justru Anjurkan Ibadah di Rumah Saat Covid-19 Meluas
Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.
Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.
"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.
Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing.
"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.
Baca: Konsumsi 5 Jus Buah Ini untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Cegah Penularan Virus Corona
Baca: Kasus Positif Corona di Indonesia Bertambah 82 Orang,Penderita Covid-19 di Indonesia Menjadi 309
MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.
Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat jumat di masjid.
"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram perilaku memborong atau menimbun kebutuhan pokok serta masker, selama wabah virus corona.
Aturan tersebut keluar dalam fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat penyebaran wabah virus corona.
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik. Seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker, hukumnya haram," tulis Fatwa MUI yang dikonfirmasi Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kepada Tribunnews, Senin (16/3/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI juga mengimbau agar Umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT selama wabah virus corona.
"Memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu."
"Memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’)."
"Khususnya dari wabah COVID-19," tambah keterangan fatwa tersebut.