Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengimbau pembelian sejumlah bahan pokok dibatasi.
Hal tersebut demi menjaga stok di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Sejumlah bahan pokok tersebut antara lain beras, gula, minyak goreng, dan mie instan
Pembatasan tersebut meliputi pembelian beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mie instan maksimal dua dus.
Hal itu terlampir dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.
"Tadi malam kami keluarkan surat itu agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang ketika dihubungi, Selasa (17/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Surat tersebut ditujukan kepada ketua sejumlah asosiasi pengusaha seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).
Baca: Cegah Penyebaran Virus Termasuk Corona, Ikuti Cara Mencuci Tangan yang Benar Sesuai Panduan WHO
Baca: Antisipasi Wabah Corona, Pengumuman SKD Tetap Sesuai Jadwal namun Tes SKB CPNS 2019 Ditunda
Daniel menjelaskan, ketentuan tersebut mulai berlaku pada Selasa hari ini hingga situasinya dinilai membaik.
"Tadi malam sudah atas kesepakatan dengan semua pedagang retail modern dan pasar.
Berlaku mulai hari ini," ujarnya.
Menurut dia, harga sejumlah bahan pokok tersebut naik karena permintaan yang meningkat.
Hal itu disebabkan adanya masyarakat yang melakukan panic buying di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Namun, sejauh ini, Satgas Pangan belum menemukan indikasi permainan harga bahan pokok.
"Bahan-bahan pokok itu bukan melonjak, naik saja, karena permintaannya tambah.
Karena kita lihat ibu-ibu yang belanja itu sepertinya panik, jadi akhirnya penawaran pasar naikin, tapi belum tentu melonjak," tuturnya.
Oleh karena itu, Daniel mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying.
Ia memastikan stok bahan pokok mencukupi.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pangan ( Satgas Pangan) Polri meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan pribadi dibatasi.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.
Pembatasan dilakukan demi menjaga stok bahan pangan di tengah wabah virus corona.
"Tadi malam kita keluarkan surat itu agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang ketika dihubungi, Selasa (17/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Bahan pangan yang dibatasi yaitu beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal dua dus.
Surat tersebut ditujukan kepada ketua sejumlah asosiasi pengusaha seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS)
Menurutnya, harga sejumlah bahan pokok tersebut naik karena permintaan yang meningkat.
Hal itu disebabkan adanya masyarakat yang melakukan panic buying di tengah wabah virus corona.
Namun, sejauh ini, Satgas Pangan belum menemukan indikasi permainan harga bahan pokok.
"Bahan-bahan pokok itu bukan melonjak, naik saja, karena permintaannya nambah.
Karena kita lihat ibu-ibu yang belanja itu sepertinya panik, jadi akhirnya penawaran pasar naikin, tapi belum tentu melonjak," tuturnya.
Baca: Berikut Daftar Insan Sepak Bola Dunia yang Positif Terjangkit Corona, Satu Meninggal, Dua Sembuh
Baca: Idris Elba Akui Dirinya Positif Terjangkit Virus Corona, Merasa Dirinya Belum Merasakan Gejalanya
Oleh karena itu, Daniel mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying.
Ia memastikan stok bahan pokok mencukupi.
Selain itu, Daniel menuturkan, pembatasan pembelian bahan kebutuhan pokok berlaku hingga situasi membaik.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyatakan, stok 11 bahan pangan pokok aman.
Dengan demikian, masyarakat tak perlu khawatir dengan menipisnya stok bahan pangan.
Menurut penghitungannya, Syahrul menyatakan stok bahan pokok aman hingga Agustus 2020.
"Kementan mengawal dengan ketat pasokan dan stok (bahan) pangan.
Masyarakat mohon agar tenang dan tidak perlu resah.
Pasokan dan stoknya ada.
Hitungan kami hingga Agustus masih cukup," kata Syahrul, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/3/2020).
Syahrul mengatakan ada 11 komoditas pokok yang dikawal pasokannya oleh pemerintah, antara lain beras, jagung, bawang merah, bawang putih, dan cabai merah besar.
Kemudian, cabai rawit, daging sapi atau daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir, dan minyak goreng.
Menurut Mentan, panen raya padi, jagung dan komoditas lainnya masih terus berlangsung hingga beberapa bulan ke depan. Stok akan terus terisi dan secara simultan mengisi pasar.
Syahrul juga menyampaikan, memang ada komoditas yang stoknya terpaksa harus didatangkan dari luar negeri, karena memang produksi dalam negeri belum mencukupi, seperti bawang putih, daging sapi, dan gula.
"Keadaannya tidak terhindarkan mengingat pemerintah ingin pastikan tidak ada kelangkaan menjelang puasa dan Lebaran," tambahnya.
Para pelaku usaha bidang pangan pun telah diminta turut berkontribusi dan peran sertanya untuk menjaga stok dan harga stabil.
Syahrul juga mengajak semua pihak tidak mengambil keuntungan dari keadaan abnormal akibat wabah virus corona.
"Produsen hingga pedagang juga punya tanggung jawab sosial dan patriot bagi negeri ini.
Pemerintah dan masyarakat harus bersama.
Insya Allah kejadian akibat bencana corona ini dapat kita lewati, dan rakyat kecil tidak makin berat beban hidupnya," pungkas Syahrul.