Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada daerah terdampak Virus Corona.
Pelaksana Tugas Kepala Badan penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud, Totok Prayitno menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan UN di daerah terdampak wabah Virus Corona.
Kemendikbud dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) akan berkoodinasi dengan pemerintah provinsi selaku panitia UN tingkat provinsi.
Baca: Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Aceh Liburkan Sekolah Mulai Senin (16/3/2020) Besok
Baca: Cegah Penularan Virus Corona, Anies Baswedan Liburkan Seluruh Sekolah di DKI Jakarta
“Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan dan pengolahan hasil UN,” jelas Totok di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Penundaan pelaksanaan UN dimungkinkan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2019/2020 yang diterbitkan oleh BNSP.
Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN, dalma hal ini wabah Virus Corona, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat (Kemendikbud) akan siap berkoodinasi dengan pemerintah daerah terkait.
“Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah COVID-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini,” kata Totok Prayitno.
Sementara, Ketua BSNP, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa BNSP sangat prihatin dengan penyebaran Virus Corona yang telah menjadi pandemi global dan menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit.
Dalam Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BNSP/III/2020 Ketua BSNP menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran COVID-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan POS UN 2020.
Baca: Ganjar Pranowo Umumkan 2 Kasus Baru Terkait Virus Corona di Jawa Tengah
Baca: Lawan Corona, Cristiano Ronaldo Sulap Hotel Mewahnya Jadi Rumah Sakit Gratis, Siap Gaji Dokter
Pengaturan tersebut antara lain:
- Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
- Kedua, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan UN, BSNP berharap seluruh pihak dapat disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.
Sebagaimana ditetapkan dalam POS, Ujian Nasional 2019/2020 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin (16/3/2020).
Selanjutnya, UNBK jenjang SMA/MA akan dilaksanakan pada Senin (30/3/2020).
Dilanjutkan UN untuk pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu (4/4/2020).
Sedangkan jenjang SMP/MTs, pada Senin (20/4/2020), serta Paket B pada Sabtu (2/5/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menutup sekolah selama dua pekan, terhitung mulai Senin (16/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa seiring dengan kebijakan tersebut, pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA dan SMK di Jakarta pun ditunda.
"Pemprov DKI memutuskan untuk menutup semua sekolah di lingkungan Jakarta. Dan bagi peserta UNBK yang akan berlangsung Senin besok itu juga ditunda," kata Anies di Balaikota, Sabtu (14/3/2020).
Anies menjelasakan, penutupan dan penundaan UNBK akan berlangsung hingga situasi dan kondisi mengenai penyebaran Virus Corona di Jakarta mereda.
"Akan me-review di pekan kedua untuk mengetahui perkembangannya," katanya.
Baca: UPDATE Jumlah Pasien Positif Corona di Indonesia, 117 Kasus, Ada 21 Kasus Baru, Ini Rinciannya
Baca: Covid-19 di Bogor : Wali Kota Masuk Daftar ODP Virus Corona, Polisi Patroli Awasi Anak Sekolah
Anies mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah merujuk pada kajian yang menunjukkan bahwa anak-anak tidak banyak terjangkit COVID-19, namun mereka dinilai menjadi penghantar penularan.
"Jadi meskipun angkanya kecil tapi mereka bisa menularkan dari satu pribadi ke pribadi yang lainnya. Karena kegiatan belajar mengajar turut melibatkan orang dewasa baik mengantar maupun menjemput itu potensi peningkatan," katanya.
Selain meliburkan sekolah dan menunda UNBK, Anies juga meliburkan kegiatan kursus pendidikan formal maupun nonformal, guna menghindari penularan Virus Corona.
"Ada kursus pendidikan informal dan formal untuk menunda kegiatan belajar mengajar secara langsung.
Itu juga harus dilakukan dengan jarak jauh untuk mengurangi terjadinya penularan," pungkas Gubernur DKI Jakarta.