Sejumlah daerah pun telah menyatakan status kejadian luar biasa (KLB) atas pandemi corona Covid-19 dan membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Pemerintah Indonesia juga telah menyatakan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.
Hal tersebut disampaikan Achmad Yurianto, menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yurianto di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).
Lantas, bagaimana dengan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019?
Dikutip dari Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tak ada perubahan jadwal pelaksaan Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019, meksipun ada kekhawatiran merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.
Baca: Tak Hanya Menhub Budi Karya Sumadi, Ini Pejabat Negara di Dunia yang Positif Virus Corona
Baca: Meski Virus Corona Bubarkan Liga Inggris, Liverpool Tetap Masih Bisa Juara
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, menegaskan belum ada rencana perubahan jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait waktu pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
"Betul, belum ada kebijakan baru terkait dengan wabah corona dalam pelaksanaan SKB," jelas Paryono kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2020).
Lebih lanjut Paryono mengatakan, waktu pengumuman hasil SKD maupun penyelenggaraan tes SKB masih mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan.
"Jadwal SKB tanggal 25 Maret sampai dengan 10 April. Jadwal masih sesuai dengan rencana. Jadwal SKB dimulai 25 Maret," terang Paryono.
Ia melanjutkan, lantaran sejauh ini belum ada penyesuaian jadwal dari Panselnas, maka tidak ada toleransi bagi peserta SKB yang tidak hadir karena alasan virus corona.
"Peserta tidak hadir maka dinyatakan gugur. Untuk saat ini belum ada kebijakan dari Panselnas terkait virus corona," kata Paryono.
Pelaksanaan seleksi CPNS 2019 sendiri saat ini tengah menyelesaikan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar pada 10 Maret 2020 lalu.
Dan kini, peserta tengah menunggu hasil tes SKD yang bakal diumumkan pada 22-23 Maret 2020.
Kemudian, barulah peserta yang dinyatakan lolos tes SKD dapat mengikuti tes SKB.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, peserta SKB merupakan peserta yang nilainya masuk dalam daftar 3 kali formasi setelah perankingan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tes SKB akan digelar pada 25 Maret-10 April 2020.
Sumbang 60 persen penilaian.
Baca: Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 Berakhir, Simak Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan Info Seputar Tes SKB
Baca: Mahfud MD Ungkap Dirinya Pernah Gagal Tes CPNS: Tuhan Membuka Pintu Agar Saya Jadi Menteri
Tes SKB sendiri diklaim sebagai tes yang paling menetukan jika diukur dari persentase nilainya.