5 Siswa Pelaku Bully dan Pelecehan Seksual di Sulut Tidak Ditahan, KPAI Sebut Hal Itu Bukan Candaan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengakuan pelaku bully dan pelecehan seksual yang dilakukan siswi SMK di Bolmong, Sulawesi Utara.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah viral di beberapa media sosial tentang pembullyan dan pelecehan terhadap siswi SMK di Sulawesi Utara, polisi pun sudah menetapkan 5 pelaku.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan terkait pembullyan yang dilakukan di sebuah SMK di Kabupaten Bolmong, Sulut.

Kelimanya terdiri dari tiga laki-laki (FL, RM, MT) dan dua perempuan (RN dan TM) ternyata hanya diberikan hukuman wajib lapor.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol JUles Abraham Abast, dalam program APA KABAR INDONESIA MALAM mengatakan pelaku tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

"Pihak penyidik Polres Bolaang Mongondow sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 5 orang, terdiri dari 3 siswa dan 2 siswi," jelas Jules yang dikutip dari Youtube Talk Show tvOne, Selasa (10/3/2020).

"Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan kelima siswa dan siswi ini sebagai tersangka," terangnya.

Jules juga mengatakan kalau para pelaku pelecehan ini tidak ditahan, namun hanya dikenai hukuman wajib lapor.

Baca: Viral Video Bullying dan Pelecehan Anak SMA Sampai Trending di Twitter, KPPPA Angkat Suara

Baca: Update! Pelaku Bully dan Pelecehan yang Viral di Twitter Diperiksa di Polsek Bolaang Sulawesi Utara

Walaupun begitu, Jules tetap menjamin proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus berjalan.

Ia menyebut keputusan itu dibuat atas beberapa pertimbangan.

Satu diantaranya ada jaminan dari pihak keluarga, dan kelimanya masih berstatus pelajar.

Menurut penuturan Jules, kelima tersangka kasus bully dan pelecehan ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Mereka telah melanggar Pasal 82 No 35 B Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman dari pelanggaran tersebut adalah hukuman penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Tetapi kasus ini akan terus dilanjutkan ke pengadilan.

Sebelumnya, saat dimintai keterangan oleh Polsek Bolaang pada Selasa (10/3/2020), para pelaku mengaku mereka hanya iseng dan bercanda.

 "Kasus ini sendiri memang terjadi sudah kurang lebih hampir dua minggu yang lalu yakni tepatnya 26 Februari 2020, Namun baru diunggah di WhatsApp story satu di antara pelaku pada Senin kemarin, dan menyebar di media sosial dan menjadi viral," jelasnya.

"Motifnya, dari hasil pemeriksaan sementara memang dari keterangan dari pelaku kejadian ini dilatar belakangi atau hanya iseng (bercanda)," 

 "Sehingga sambil menunggu guru para siswa dan siswi ini melakukan bullying kepada korban," kata Jules. 

Baca: Pengakuan Pelaku Bully & Pelecehan Seksual Siswi SMK yang Viral di Twitter: Kami Hanya Bercanda

Tanggapan KPAI

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengaku prihatin dan geram saat melihat tayangan video pembullyan dan pelecehan yang viral tersebut.

Ia pun memberikan tanggapan terhadap aksi perundungan itu.

Menurutnya, aksi yang sangat tidak pantas itu tidak bisa dijadikan bahan bercandaan, ia menilai kejadian tersebut masuk ke dalam kekerasan dan perundungan.

"Tidak boleh dianggap hal biasa atau 'candaan' seperti yang dituturkan pelaku saat diperiksa polisi," kata Aris yang dikutip dari TribunManado.co.id.

Terlebih, kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar, direkam, kemudian disebarluaskan sehingga viral.

Arist Merdeka Sirait akan memastikan kasus ini dapat segera ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak dan menghimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan melibatkan banyak pegiat perlindungan anak dan memperhatikan kepentingan terbaik anak," katanya

 (TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, TribunManado.co.id)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer