Ribuan mahasiswa Gunadarma memenuhi halaman kampus D Gunadarma di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, pada Senin (9/3/2020).
Mereka merupakan mahasiswa dari lima cabang kampus Gunadarma, yaitu Kelapa Dua, Salemba, Kalimalang, dan Karawaci.
Terlihat ribuan mahasiswa mendemo dan berorasi di kampus mereka menuntut pergantian kebijakan kampus yang diharap bisa membantu mereka lebih mudah untuk berkuliah.
Baca: Tolak RUU Omnibus Law, Tagar #GejayanMemanggilLagi Trending di Twitter
Baca: Daftar Peringkat 6 Universitas di Indonesia dengan Lulusan Kerja Terbaik, Apakah Kampusmu Termasuk?
Sebuah akun twitter bernama @HusyainFahmi menuliskan bahwa kampusnya sedang tidak baik-baik saja.
Ia pun juga menyematkan gambar keadaan demo tuntutan sistem kampus yang terlihat ratusan mahasiswa membawa spanduk bertuliskan 'Perbaiki Sistem Kampus'.
Mahasiswa Gunadarma menuntut pihak kampus untuk membenahi sistem perkuliahan yang terdiri dari sistem administrasi, fasilitas kampus, dan sistem pembayaran kuliah.
Tuntutan yang paling membuat mereka resah adalah kebijakan baru tentang sistem 'pecah blanko'.
Yaitu sistem cicilan yang digunakan untuk memudahkan mahasiswa membayar uang kuliah menggunakan raiso 50:50.
Di mana mahasiswa membayar 50 persen dari total biaya SPP di awal dan sisanya dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan.
Namun, pihak kampus kini merubah sistem 'pecah blanko' menjadi 70:30 yang dirasa sangat memberatkan mahasiswa.
Dilansir dari Kompas.com, Kebijakan baru tersebut di rasa memberatkan mahasiswa karena terancam tidak bisa melanjutkan perkuliahan jika tidak dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Nominal 70 persen dinilai memberatkan mahasiswa sebagai pihak pemohon pecah blanko.
Selain itu, ancaman sanksinya juga telah dimodifikasi, sehingga dirasa memberatkan mahasiswa untuk menjalani kuliah.
"Jika Anda tidak melunasi CICIL 2 dan tidak menyerahkan blanko CICIL 2 ke PSA Online, maka nilai pada semester yang bersangkutan tidak ditampilkan pada Studentsite dan tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan di semester berikutnya,” tulis Aliansi Mahasiswa Gunadarma dalam lembar pernyataan sikapnya.
Berdasarkan keadaan ini, Aliansi Mahasiswa Gunadarma sepakat menuntut manajemen kampus mereka kembali ke sistem pecah blanko terdahulu.
Berikut Tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Gunadarma kepada pihak kampus:
Kebijakan Pecah Blanko harus dikembalikan dengan pembagian 50 persen cicilan pertama dan 50 persen cicilan kedua dengan catatan teruntuk pemohon pecah blanko harus dengan persetujuan orangtua/wali.
Pemohon dapat melanjutkan perkuliahan dan dapat mengurus pecah blanko apabila masih ada cicilan di semester sebelumnya.
Pihak kampus harus membeberkan semua anggaran secara rinci, termasuk biaya perkuliahan, dana kemahasiswaan yang dilakukan melalui sistem online yang dapat diakses oleh mahasiswa.
Dari ratusan pasal Statuta Universitas Gunadarma, Aliansi Mahasiswa menyoroti soal belum lengkapnya implementasi Pasal 218 ayat 2 yang mengatur soal keberadaan lembaga mana tingkat universitas.
"Realita yang terjadi di Universitas Gunadarma adalah tidak adanya Senat Mahasiswa Universitas (SMU) atau Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEMU)," tulis mereka dalam lembar pernyataan sikapnya.
Baca: Profil Kampus - Universitas Gunadarma
Baca: BPJS Batal Naik, Ini Rincian Biaya Iurannya, Kelas 3 Rp 25.500, Kelas 1 Rp 80 ribu per Bulan
Aliansi Mahasiswa Gunadarma menuntut kampus mereka meninjau kembali segi kesejahteraan sivitas akademika mereka.
"Yang terjadi pada hari ini, banyak dosen dan karyawan mengeluhkan mengenai kesejahteraan yang mereka alami, tentang gaji yang tidak sesuai dengan UMR/UMK yang diberikan oleh rezim birokrasi,"
Universitas Gunadarma disebut memiliki sertifikasi profesi yang diperuntukkan bagi mahasiswa.
Namun, menurut Aliansi Mahasiswa, dalam menjalankan program itu ada sejumlah ketidakjelasan meresahkan, seperti tenaga pengajar, anggaran, dan kualitas ilmu.
Mereka menuliskan bahwa sertifikasi profesi ini bermula pada mahasiswa angkatan 2017 yang terdiri dari 8 modul, dengan 1 modul tiap semesternya Rp 600.000.
Tenaga pengajar berupa dosen dan asdos/aslab, bukan berasal dari BNSP sebagai penyelenggara sertifikasi profesi.
Lalu, salah satu jurusan ada yang tidak mendapatkan pelatihan sertifikasi profesi, sedangkan tiap semester biaya tersebut tetap dibayarkan.
Mereka sangat menyayangkan hal itu terjadi, bahkan fasilitas yang ada di kampus Gunadarma pun bisa dibilang terbelakang dan masih banyak kekurangan walau uang SPP yang dibayarkan mereka tergolong tinggi.
Mahasiswa juga hendak mengadvokasikan keluhan mereka pada pihak rektorat soal kebijakan yang dianggap tak melibatkan mahasiswa, salah satunya soal perubahan sistem pembayaram kuliah pecah blanko.