Hari Musik Nasional
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hari Musik Nasional ditetapkan pada tanggal 9 Maret oleh Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Maret 2013.
Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Presiden menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional dengan banyak pertimbangan, di antaranya adalah bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang dapat merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan memiliki peran yang strategis dalam pembangunan nasional.
Pemerintah memandang bahwa penetapan Hari Musik Indonesia merupakan sebuah upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional.
Meskipun baru ditetapkan pada tahun 2013, namun Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPPRI) sebenarnya telah mengusulkan peringatan Hari Musik Nasional sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden.
PAPPRI mengusulkan hal ini melalui kongresnya yang ketiga di tahun 1998 dan kongres keempat di tahun 2002.
Namun, penetapan Hari Musik Nasional ini baru terwujud satu dasawarsa kemudian. (1)
Baca: Hari Perempuan Internasional
Baca: Hari Pendengaran Dunia
Sejarah
Tanggal 9 Maret dipilih sebagai Hari Musik Nasional karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari lahirnya W.R. Soepratman, 9 Maret 1903.
Wage Rudolf Soepratman merupakan pencipta lagu kebangsaan Indonesia "Indonesia Raya".
Setelah menciptakan lagu tersebut, W.R. Soepratman ditetapkan sebagai pahlawan nasional karena dianggap berjasa bagi bangsa Indonesia.
Namun, pemilihan tanggal tersebut menuai perdebatan.
Bukan soal layak tidaknya hari kelahiran WR Soepratman menjadi Hari Musik Nasional, melainkan karena sejumlah literasi menyebut tanggal lahir W.R. Soepratman selama ini keliru, bukan 9 Maret tetapi 19 Maret.
Dalam sebuah sumber mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Purworejo menetapkan W.R. Soepratman lahir pada Kamis Wage, 19 Maret 1903 di Dukuh Trembelang, Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Putusan tersebut tertanggal 29 Maret 2007.
Fakta yang sama juga terungkap dari film dokumenter karya Dwi Raharja berjudul Saksi-saksi Hidup Kelahiran Bayi Wage (1977), W.R. Soepratman lahir di Somongari pada 19 Maret 1903.
Namun, terlepas dari kontroversi tersebut, Hari Musik Nasional tetap diperingati pada tanggal 9 Maret setiap tahunnya.
Hari Musik Nasional ditetapkan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Maret 2013 di Jakarta.
Penetapan ini ditandai oleh dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Dalam Keppres tersebut, Presiden memutuskan bahwa; (1) Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret, (2) Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur, dan (3) Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (2)
Baca: Glenn Fredly
Baca: Susi Pudjiastuti
Konferensi Musik Indonesia
Konferensi Musik Indonesia (KAMI) perdana diadakan pada 9 Maret 2018 di Ambon.
Konferensi Musik Indonesia merupakan rangkaian kegiatan konferensi, diskusi, dan festival yang melibatkan pelaku industri musik di Tanah Air dengan pemerintah.
Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan di Indonesia, dan kota Ambon dipilih sebagai lokasi pelaksanaannya.
Selain di Taman Budaya, kegiatan bertempat di Tirta Kencana dan DLekker.
Pada hari pertama pembukaan, seluruh delegasi bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, 3 Stanza dengan penuh hikmat.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani membuka kegiatan pada hari pertama melalui keynote speech yang menyampaikan bahwa pemerintah akan mendukung secara penuh dan terbuka untuk diskusi di dunia musik demi memajukan ekosistem musik Indonesia.
Panel konferensi pertama dengan topik ‘Memajukan Musik Sebagai Kekuatan Ekonomi Indonesia di Masa Depan’ menghasilkan beberapa poin yang di antaranya menyatakan bahwa pelaku industri musik pun harus ikut mawas mengenai pentingnya mendaftarkan hasil karya dan perlu segera mewujudkan akses dan transparansi terhadap berbagai bentuk pemanfaatan karya-karya musisi.
Panel kedua, ‘Tata Kelola Industri Musik di Era Digital’, menyatakan bahwa perlu dibangun mekanisme pendataan terpadu di bidang musik sebagai landasan pengelolaan dan penegakan sistem bagi-hasil yang adil dalam ekosistem musik Indonesia.
Sesi diskusi panel juga semakin menarik dengan kehadiran narasumber diantaranya Triawan Munaf selaku Kepala Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf), Ari Juliano Gema selaku Deputi V Bekraf, Anang Hermansyah selaku Anggota Komisi X DPR RI, serta narasumber dari delegasi musisi lainnya.
Konferensi hari kedua dibuka oleh Menteri Komunikasi Republik Indonesia, Rudiantara, yang menyampaikan dukungannya terhadap ekosistem musik melalui infrastruktur internet yang akan dipersiapkan untuk memudahkan musisi berproduksi, berkolaborasi dan mendistribusikan karya mereka dari seluruh wilayah di Tanah Air.
Selain itu, Rasio Ridho Sani selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan yang mewakili Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa keberlangsungan musik Indonesia juga bergantung pada ekosistem lingkungan.
Sebab, ekosistem lingkungan yang sehat merupakan sumber instrumen terbaik dan inspirasi bagi terciptanya karya-karya kreatif musisi Indonesia.
Sesi panel ‘Musik dalam Pemajuan Kebudayaan’ merangkum bahwa sistem pendataan terpadu mengenai objek pemajuan kebudayaan merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017, musik termasuk di dalamnya.
Selain itu, pada topik dengan tema ‘Musik, Diplomasi Budaya, dan Pariwisata’ menyatakan potensi musik sebagai ujung tombak diplomasi budaya harus lebih digali untuk mengangkat harkat martabat dan citra bangsa di mata dunia.
Panel penutup konferensi di hari ketiga membahas ‘Musik sebagai Alat Perdamaian, Pemersatu Bangsa, dan Gerakan Anti Korupsi’ yang dipandu oleh Najwa Shihab.
Diskusi menajamkan pemahaman bahwa musik bukan hanya estetika dan industri tetapi juga sarana pembangun kesadaran yang kuat.
Tidak hanya itu, kurikulum musik di sekolah perlu diperbaiki dan disejajarkan dengan kurikulum ilmu pengetahuan.
Perlu penyebaran konten musik sebagai bagian dari budaya dari dan ke berbagai daerah di Indonesia.
Konferensi ini menghasilkan rencana aksi yang menjadi rekomendasi bagi program kerja pemerintah dan berbagai organisasi dalam ekosistem musik Indonesia.
Hal tersebut dituangkan dalam deklarasi yang dihasilkan dari kegiatan Bincang Musik yang difasilitasi oleh Koalisi Seni Indonesia.
Glenn Fredly selaku Ketua Komite KAMI 2018 sangat bersyukur atas terlaksananya konferensi ini dan berharap pertemuan lintas bidang dalam ekosistem musik di Konferensi Musik Indonesia yang pertama dapat memberikan buah pikir bersama secara positif dan komprehensif demi masa depan musik Indonesia. (3)