Tjahjo menilai, sekarang PNS dapat dengan mudah memiliki istri lebih dari satu.
Bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, poligami sejatinya memang tidak dilarang.
Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang PNS.
Berbeda dengan profesi lain, praktik poligami pada PNS diatur dengan sangat ketat.
Aturan poligami bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Baca: Jadi Korban Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti hingga 1 Bulan, Bagaimana Mekanismenya?
Baca: Ada PNS yang Punya 7 istri, BKN: PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Tidak Boleh Poliandri
Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.
Permintaan izin berpoligami itu harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.
Sementara untuk pejabat yang bisa memberikan izin poligami diatur dalam regulasi lama yakni PP Nomor 10 Tahun 1983, di mana pejabat yang dimaksud yakni Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan gubernur.
Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasan tempatnya bekerja.
Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi yang dibagi menjadi syarat alternatif dan kumulatif.
Syarat alternatif yang harus dipenuhi yaitu:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Syarat kumulatif, yaitu:
- Ada persetujuan tertulis dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
- mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan
- ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternatif, dan semua syarat kumulatif yang ada.
Baca: Pimpinan DPR Setuju Usul Pemerintah Terkait Pensiunan PNS Dapat Rp 1 Miliar, Ini Penjelasannya
Baca: Klarifikasi Pemberitaan Soal PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar, Menpan RB: Salah Kutip
Permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ditolak apabila:
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya.
- Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif.
- Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat,
- Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Penolakan atau pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.
Pada PP tersebut juga diatur bahwa poligami tidak bisa dilakukan dengan sesama PNS.
Dalam artian, jika PNS pria ingin melakukan poligami, maka dilarang baginya untuk menikahi PNS wanita untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Aturan memiliki pasangan lebih dari satu hanya berlaku untuk PNS pria atau poligami.
Baca: Fakta Oknum PNS Timbun Ribuan Masker, Jadi Penampung, Dinonaktifkan, Semua Fasilitas Dicabut
Baca: Jadi Penentu Kelulusan Peserta CPNS, Tes SKB CPNS 2019 Berkontribusi 60 Persen dari Total Penilaian
Ada larangan bagi PNS wanita memiliki pasangan lebih dari satu atau poliandri.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Plt Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono yang menyebut jika PNS wanita tidak boleh berpoliandri.
Hal itu disampaikannya saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Jumat (06/03/2020).
"Ya gak bisa," ucapnya saat dimintai konfirmasi terkait PNS Wanita berpoliandri.
Pegawai Negeri Sipil perempuan yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.