Tjahjo Kumolo menilai, sekarang PNS dapat dengan mudah memiliki istri lebih dari satu.
Bahkan ada pejabat daerah yang memiliki 7 otrang istri.
Meski demikian, hal itu hanya berlaku untuk PNS pria, sementara hal itu tidak berlaku bagi PNS wanita.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, ASN wanita tidak boleh berpoliandri (bersuami lebih dari satu).
Hal itu disampaikannya saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Jumat (06/03/2020).
"Ya gak bisa," ucapnya saat dimintai konfirmasi terkait PNS Wanita berpoliandri.
PNS pria boleh menikah atau memiliki pasangan lebih dari satu (poligami), tetapi PNS Wanita tidak boleh (poliandri).
Baca: Heboh Aplikasi Poligami Online dari Pengadilan Agama, Begini Cara Pakainya, Apa Peran Istri Sah?
Paryono juga menjelaskan, jika ASN pria hendak berpoligami maka harus meminta izin istrinya, atasannya hingga menteri.
"Pasal 4 PP 45/1990 merupakan perubahan dari PP 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS," ucap Paryono memberikan penjelasan bahwa adanya peraturan tertulis mengenai hal tersebut.
Kemudian, Paryono menambahkan bahwa ketika izin sudah dituliskan ke menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, dan BUMD tidak otomatis diperbolehkan.
"Kan ada alasan-alasan kenapa dia mau beristeri dua (lebih dari satu) dan pejabat bisa memberi atau menolak memberikan izin," ucap Paryono.
Mengutip dari yogyakarta.kemenag.go.id, berikut persyaratan yang harus dipenuhi PNS jika ingin berpoligami.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami.
Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.
Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi yang dibagi menjadi syarat alternatif dan kumulatif.
Syarat alternatif yang harus dipenuhi yaitu: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Syarat kumulatif, yaitu:
Ada persetujuan tertulis dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternatif, dan semua syarat kumulatif yang ada.
Permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ditolak apabila:
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya.
- Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif.
- Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat,
- Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Penolakan atau pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil.
Seorang perempuan yang berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil perempuan yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Baca: Baru Menikah 3 Bulan, Raja Thailand Kembali Nikahi Selirnya, Poligami Pertama di Negeri Gajah Putih
Drs Sulmankar MM seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Makassar, Sulawesi Selatan, melangsungkan pernikahan keduanya di Makassar, Sabtu (26/10/2019) lalu.
Uniknya, dalam undangan pernikahan Sulmankar yang beredar, tertulis pula nama Hj Kasmiati Sulmankar, yang turut mengundang.
Kasmiati Sulmankar adalah istri pertama dari Sulmankar.
Undangan ini menjadi viral di grup Whatsapp (WA) di Makassar.
Beredar di Grup WhatsApp Makassar, undangan pernikahan di mana istri pertama turut mengundang.
Pernikahan digelar di Grand Town Hotel Pengayoman, Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Drs Sulmankar, MM menikah dengan karyawati sebuah perusahaan di Makassar.
Sulmankar adalah PNS di lingkup Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Sedangkan istri pertama, Kasmiati Sulmankar, adalah seorang guru SMA negeri di Makassar.
Saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Senin (28/10/2019), Sulmankar membenarkan surat undangan itu.
"Iya itu benar undangan saya,"
Sulmankar mengakui undangan itu atas persetujuan istri pertama.
"Setuju banget karena istri saya yang minta nikah lagi," kata Sulmankar.
Sulmankar menceritakan awal mula poligami atau beristri dari satu.
Calon istri yang karyawan swasta lebih dulu diperkenalkan kepada sang istri dan setuju dimadu.
"Kurang lebih satu tahun komunikasi taaruf sebelum diresmikan," lanjutnya.
Sulmankar juga membenarkan jika undangan dibuat oleh sang istri pertama; Hj Kasmiati Sulmankar.
"Kalau saya yang mengundang, nanti ada fitnah. Kalau ibu yang mengundang di situ, Insyaallah tidak ada lagi fitnah," katanya.
Baca: Ari Lasso Blak-blakan Ceritakan Kisah Rumah Tangganya: Terlibat Cinta Segitiga dan Hampir Poligami
Baca: Meggy Wulandari Gugat Cerai Suami, Istri Pertama Kiwil Ungkap Rumah Tangganya Setelah Poligami