Pemerintah Tegaskan Akan Ada Sanksi Hukum Bagi Penyebar Data Pribadi Pasien Virus Corona

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Ditjen P2P Achmad Yurianto saat ditemui wartawan di Kantor Kemenkes, Jalan H.R Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020)(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah pastikan ada sanksi bagi penyebar identitas pasien positif corona (Covid-19).

Sebelumnya, identitas dua warga Depok, Jawa Barat yang positif corona tersebut menyebar di media sosial.

Juru Bicara Penanganan Corona, Achmad Yurianto menegaskan tindakan menyebarkan identitas pribadi pasien termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement (penegakan hukum) terhadap pelanggaran-pelanggaran itu," kata Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (3/3/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.

"Tolong dipegang, ada rahasia medis, tidak boleh mengekspos nama pasien. Kalau (data) itu bisa keluar, bukan dari kami," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu.

Baca: Akibat Merebaknya Virus Corona, Polusi Udara di China Turun Drastis

Baca: 2 Orang yang Tinggal dengan 2 WNI Terjangkit Corona Dinyatakan Negatif, Berikut Penjelasan Kemenkes

Dikutip dari Kompas.com, Yurianto mengatakan, berkaca dari penangan wabah ini di negara lain, riwayat kasus pasien terinfeksi tak pernah diungkap ke publik.

Bahkan, lokasi perawatan pasien pun dirahasiakan.

Misalnya, dalam penanganan kru kapal Diamond Princess yang terinfeksi Corona di Jepang.

"Pemerintah Jepang hanya mengatakan mereka dirawat di kota Shiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan kami nanya namanya pun tidak diberikan," katanya.

Hal serupa juga dilakukan oleh Pemrintah Singapura yang tidak mengungkapkan identitas tenaga kerja Indonesia (TKI) yang positif virus corona setelah tertular dari majikannya beberapa waktu lalu.

"Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan. Dan itu kami pegang," ucap Yurianto.

Sedangkan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebelumnya juga mengingatkan public untuk tidak menyebarluaskan identitas pasien positif corona.

Baik itu daftar keluarga, profesi, hingga tempat kerja.

Komisioner KIP Arif Kuswardono menyatakan, pengungkapan identitas pasien virus corona merupakan pelanggaran hak-hak pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," kata Arif dalam siaran pers, Selasa (3/3/2020).

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan jika dua warga negara Indonesia yang saat ini di Indonesia telah positif terinfeksi virus corona.

Hal tersebut merupakan kasus pertama yang dikonfirmasi oleh Pemerintah Indonesia.

Dilaporkan oleh worldometers.info, hingga Selasa (3/3/2020), telah ada 92.275 kasus virus corona yang dikonfirmasi di lebih dari 70 negara.

Sedangkan total kematian adalah sebanyak 3130 korban.

Baca: Positif Terinfeksi Virus Corona, Pasien Justru Baru Tahu dari Pengumuman Jokowi

Baca: Cek Harga Masker di Pasar Pramuka dan Toko Online, N95 Bisa Capai Rp 1,8 Juta Akibat Coronavirus

Masyarakat diimbau tidak panik

Terkait hal tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengimbau masyarakat agar tidak paranoid dalam menghadapi kasus virus corona.

Menurutnya, paranoid justru akan menurunkan sistem kekebalan tubuh sehingga lebih gampang terserang penyakit.

"Imunitas akan turun jika kekhawatiran berlebihan yang tidak pada tempatnya. Itu membuat imunologis kita turun, psikoneuro imunologis," kata Terawan di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020), setalah menengok dua pasien positif Corona.

Terawan menambahkan, jika imunitas warga Indonesia menurun, tanpa sadar akan membuat ketahanan kesehatan nasional menurun.

Terawan menegaskan, tidak semua orang yang kontak langsung dengan pasien positif Corona akan tertular.

"Tidak semua yang kontak akan sakit. Yang sakit yang imunitas tubuhnya rendah. Itu yang harus menjadi prinsip," ujar Terawan.

Ia lantas mengimbau kepada warga untuk lebih fokus meningkatkan imunitas tubuh agar terhindar dari penyakit Corona.

Namun, masyarakat diminta agar selalu waspada dan selalu menjaga kebersihan dalam kehidupan sehari-hari.

Kemudian, apabila masyarakat merasakan gejala virus corona, seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorakan, dan gangguan pernapasan parah, disarankan segera mengakses ke layanan kesehatan.

Baca: Kontak Langsung 2 Pasien Virus Corona, 73 Warga Depok Dalam Pantauan, Mayoritas Perawat

Baca: COVID-19 Mulai Ancam Indonesia, Berikut 5 Fakta Tentang Virus Corona: Tingkat Kesembuhan Tinggi

Cara melindungi diri dari Virus Corona

Berikut cara melindungi diri agar tidak tertular virus corona yang disarankan WHO:

  • Biasakan diri mencucui tangan dengan sabun
  • Saat batuk atau bersin, tutup mulut dan hidung dengan tisu dan siku.
  • Hindari kontak dengan seiapa pun yang menderita batuk atau demam.
  • Jika menderita batuk, demam dan sulit bernapas segera mencari perawatan medis lebih awal dan bagikan riwayat perjalanan sebelumnya dengan penyedia layanan kesehatan.
  • Hindari konsumsi produk hewani mentah atau setengah matang. Daging mentah, susu atau organ hewani harus ditangani dengan hati-hati untuk menghindari kontaminasi silang dengan makanan mentah sesuai praktik keamanan pangan yang baik.

Kontak Kemenkes terkait Covid-19

Pemerintah sendiri melalui Kemenkes telah menyediakan kontak hotline yang bisa dihubungi terkait dengan virus corona.

Informasi tersebut juga disampaikan melalui akun @KemenkesRI

Adapun hotline yang bisa dihubungi adalah 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.

 (Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Ihsanuddin)



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer