Kasus Kepsek Perkosa Siswi Sejak SD, Pakai Foto untuk Ancam Korban, Dihapus Karena Kepergok Istri

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Fakta terkini kasus kepala sekolah perkosa siswi SD di Bali, manfaatkan 3 foto bugil korban sebagai ancaman.

Sebuah fakta terungkap dalam kasus kepala sekolah berinisial IWS (43) di sekolah dasar (SD) yang memperkosa siswinya di Kuta Utara, Badung, Bali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengungkapkan, tersangka rupanya mengancam korban dengan foto bugil milik korban.

Ada tiga foto bugil korban yang dijadikan tersangka untuk mengancam.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan kepada para saksi dalam kasus ini.

"Setelah kami pemeriksaan kemarin, kan awalnya tidak muncul ini (foto bugil).

Setelah dua, hari kami melakukan pemeriksaan saksi dengan melakukan lagi konfrontasi ulang antara korban dengan pelaku dan para saksi, ternyata memang betul ada itu foto," kata Laurens, di Mapolda Bali, Jumat (28/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sehingga, foto tersebut dijadikan tersangka untuk mengekang korban agar mengikuti keinginannya selama ini.

Laurens menuturkan, foto pertama diambil tersangka saat pertama kali terjadi pemerkosaan.

Saat itu, sekitar Juli 2016, korban yang berprestasi dan mendapat peringkat satu di kelas dipanggil kepala sekolah untuk diberi hadiah berupa ponsel, jam, dan boneka.

Korban disuruh datang sore atau di luar jam sekolah.

Setiba di ruang kepala sekolah, tersangka mengunci pintu.

Setelah itu tersangka mulai memaksa korban untuk berhubungan badan.

"Korban sempat mengelak dan tidak mau dan tetap dipaksa sama tersangka," kata dia.

Baca: Fakta Kasus Penimbunan Masker di Cakung, Manfaatkan Isu Corona, Omzet Rp 250 juta per Hari

Baca: Pasien Suspect Virus Corona Meninggal, Jenazahnya Dibungkus Plastik, Kemenkes: Bukan Covid-19

Hingga akhirnya, korban yang tak berdaya diperkosa oleh tersangka.

Saat itulah, tersangka mengambil foto saat korban sedang telanjang.

Adapun dua foto lain diambil saat korban sudah duduk di bangku SMA.

Foto tersebut sudah dihapus setelah istri tersangka memergokinya.

"Karena handphone tersangka dan korban sempat disita oleh istrinya waktu di penginapan.

Di situlah foto dan segala macam (dihapus)," katanya.

Ilustrasi (scmp.com)

Diberitakan sebelumnya, Polres Badung, Bali, menangkap seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, karena diduga memperkosa siswinya.

IWS tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).

Menurut polisi, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak Juli 2016, atau saat korban masih kelas VI SD.

Pemerkosaan itu berlangsung hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di kelas X SMA.

Polisi mengatakan, IWS awalnya merayu korban secara terus-menerus, hingga siswi SD tersebut dijadikan pacar.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Ayah korban didatangi oleh guru pembina pramuka di sekolah korban.

Saat itu, sang guru memberitahukan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.

Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Badung.

Kepala Sekolah Cabuli Siswi sejak SD, Modus Dijadikan Pacar

Aksi pencabulan yang dilakukan IWS (43), seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, Bali, terhadap siswinya sudah berlangsung sekitar 4 tahun.

Saat itu, korban diketahui masih duduk di bangku kelas VI SD dan sekarang sudah kelas X SMA.

Dari pemeriksaan polisi, untuk melancarkan aksi bejat tersangka tersebut korban dirayu dan dijadikan pacar.

"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo, Senin (24/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Selama menjalin hubungan sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020 itu, tersangka mengaku sudah menyetubuhi korban berulang kali.

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut bermula dari adanya laporan yang dilakukan seorang guru pembina pramuka kepada orang tua korban.

Baca: Hari Ini Dalam Sejarah, 28 Februari 1911: Lahirnya Ketua PDRI, Syafruddin Prawiranegara

Baca: DPR Fraksi Gerindra Desak Pemerintah Pulangkan Rizieq Shibab, Yasonna Laoly: Kalau Mau, Kembali Aja

Mendapat informasi itu, kemudian korban dimintai konfirmasi oleh orangtuanya.

Korban akhirnya mengaku bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sekitar 4 tahun, sejak duduk di bangku kelas VI SD.

Pencabulan yang dilakukan tersebut dilakukan kepala sekolah di sejumlah lokasi.

Mulai ruangan kepala sekolah, ruang les, hingga penginapan.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi juga sudah menetapkan IWS sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga bisa ditambah dengan 1/3 masa tahanan, karena statusnya seorang guru.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Imam Rosidin)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer