Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Migas bertanggung jawab kepada Presiden.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi beralamat kantor pusat di Gedung BPH Migas, Jl. Kapten P. Tendean No: 28 Jakarta Selatan 12710, Indonesia.

  • Sekilas


Industri Minyak dan Gas Bumi merupakan sektor penting di dalam pembangunan nasional baik dalam hal pemenuhan kebutuhan energi dan bahan baku industri di dalam negeri maupun sebagai penghasil devisa negara sehingga pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin.

Dalam upaya menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian fungsi lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional sehingga mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional guna mewujudkan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum bagi pembaharuan dan penataan kembali kegiatan usaha Migas nasional mengingat peraturan perundang-undangan sebelumnya (UU  No.44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan UU No.8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan sekarang maupun tantangan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.

Sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 2001, Kegiatan Usaha Hilir Migas berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.

Namun Pemerintah tetap berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengatur kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Didalam melaksanakan tanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa guna menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, Pemerintah sesuai amanat Undang-undang No. 22 Tahun 2001 telah membentuk suatu badan independen yaitu Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002), yang selanjutnya Badan ini disebut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UU No.22 Tahun 2001 khususnya yang menyangkut kegiatan usaha hilir Migas, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Baca: PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)

Baca: PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM)

Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi di Jl. Kapten P. Tendean No: 28 Jakarta Selatan. (portonews.com)

  • Visi dan Misi


Visi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi :

“Terwujudnya penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatnya pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri melalui persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Misi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi :

“Melakukan pengaturan dan pengawasan secara independen dan transparan atas pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan peningkatan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.”

Baca: Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

  • Fungsi dan Tugas


Fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi :

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas bumi di dalam negeri.

Tugas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi :

  1. Mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM,
  2. Mengatur dan menetapkan cadangan BBM nasional,
  3. Mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM,
  4. Mengatur dan menetapkan tarif pengakutan gas bumi melalui pipa, Mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil,
  5. Mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.

Baca: Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)

  • Struktur Organisasi


Susunan Keanggotaan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi :

  • Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT (ketua)
  • Ir. Hendry Ahmad, MT
  • Ir. H. Ahmad Rizal, MH., FCBArb
  • Ir. Saryono Hadiwidjoyo, SE., MBA
  • Drs. Sumihar Panjaitan, MM
  • Ir. Hari Pratoyo, MM
  • Muhammad Ibnu Fajar, ST.
  • Ir. Jugi Prajogio, MH
  • Dr. M. Lobo Balia, MSc

Struktur organisasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi :

Struktur organisasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

(Tribunnewswiki.com/Haris)



Nama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi


Alamat (pusat) Gedung BPH Migas, Jl. Kapten P. Tendean No: 28 Jakarta Selatan 12710, Indonesia


Kontak Telepon: +6221 5255500, +6221 5212400 Fax: +6221 5223210, +6221 5255656


Email humas@bphmigas.go.id


Jenis Lembaga non-struktural pemerintah


Bidang Energi


Situs bphmigas.go.id


Ketua Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT


Sumber :


1. bphmigas.go.id


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer