Satu Tersangka Mengaku Tinggalkan 249 Siswanya saat Susur Sungai karena Hendak Transfer Uang

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video 3 tersangka minta maaf dan ungkap alasan nekat gelar susur sungai: anak sekarang kan jarang main di sungai.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – IYA (36) salah satu tersangka atas peristiwa susur Sungai Sempor yang tewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, mengaku meninggalkan 249 peserta dengan alasan transfer uang,

IYA bersama dua tersangka lainnya, DDS (58) dan R (58) merupakan pencetus ide kegiatan susur sungai yang justru tidak ikut saat kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (21/2/2020) itu.

Padahal, ketiganya memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.

Sehingga seharusnya mereka yang lebih memahami tentang bagaimana keamanan kegiatan kepramukaan.

"Ketiga orang ini penentu dan ide, lokasi ada pada mereka, terutama IYA. Tetapi mereka justru tidak ikut turun," ungkap Wakapolres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Baca: Mengaku Lalai, Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Berharap Keluarga Korban Mau Memaafkan

Baca: 3 Tersangka Minta Maaf dan Ungkap Alasan Nekat Susur Sungai: Anak Sekarang Jarang Main di Sungai

Akbar Bantilan lantas menjelaskan alasan IYA meninggalkan 249 siswanya adalah karena ada keperluan.

"Yang bersangkutan pergi karena ada urusan yang dikerjakan. Jadi yang bersangkutan ada keperluan mentransfer uang di bank," urainya.

IYA yang juga merupakan guru olahraga di SMPN 1 Turi ini kemudian kembali ke lokasi susur sungai setelah terjadi peristiwa nahas tersebut.

"Ya kembalinya ya setelah kejadian. Setelah kejadian baru ikut gabung melakukan langkah-langkah pertolongan dan lain-lain," ujar Akbar Bantilan.

Sedangkan dua tersangka lainnya juga tidak turut mendampingi para siswanya susur sungai.

R yang merupakan guru seni budaya SMPN 1 Turi saat kegiatan tersebut berada di sekolah untuk menjaga barang-barang siswa.

Sementara tersangka DDS yang merupakan tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi, saat kegiatan susur sungai menunggu di finish.

Hanya didampingi empat Pembina

Dilansir oleh Kompas.com, dari tujuh Pembina Pramuka yang ada, hanya empat yang mendampingi 249 siswa dalam kegiatan susur Sungai Sempor.

"Berdasarkan fakta yang ada, dari tujuh pembina yang ada hanya empat yang fix ikut di dalam susur sungai," ujar Akbar Bantilan.

Empat pembina yang ikut mendampingi saat itu, dua merupakan laki-laki dan dua lagi perempuan.

"Bisa dibayangkan 249 siswa hanya diampu oleh empat orang dewasa yang perannya sebagai pembina dan penggerak di situ,”

"Pembina-pembina yang dewasa tersebut yang seharusnya melindungi, menjaga ikut terseret sampai 50 meter. Mengurus diri sendiri saja tidak bisa apalagi membawa 249 siswa siswi," ujarnya.

Baca: Alasan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Gelar Susur Sungai Tanpa Bekali Siswa Alat Pengaman

Baca: Berniat Singkirkan Bambu Yang Melintang, Gadis di Pekalongan Meninggal Tersengat Listrik

Kegiatan Pramuka sendiri merupakan ekstrakulikuler wajib di SMPN 1 Turi.

Namun, ternyata di dalam kegiatan susur sungai tersebut tidak disertai dengan kesiapan yang matang, termasuk mempertimbangkan risiko-risiko yang terjadi.

"Setidaknya dari pembina ini mampu berfikir secara logis bahaya, risiko yang terjadi, kesiapan, safety-nya, pelampung, tali dan lain-lain. Tetapi itu semua tidak dilakukan," tandasnya.

Minta maaf kepada keluarga korban

IYA, menyampaiakan penyesalannya karena lalai hingga mengakibatkan 10 siswanya meninggal dunia.

Guru olahraga SMPN 1 Turi yang juga merupakan Pembina Pramuka di sekolah ini lantas meminta maaf kepada kelurga korban.

"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ucap IYA.

Baca: 2 Guru Pembina Pramuka Tragedi Susur Sungai Ditetapkan Jadi Tersangka, Lakukan Kesalahan Fatal Ini

Baca: Wawancara dengan Pemancing yang Selamatkan Nyawa Puluhan Siswa SMPN 1 Turi saat Susur Sungai Sempor

IYA juga tampak menahan tangis saat menyampaikan permohonan maafnya.

"Kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal," tuturnya.

"Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan-kesalahan kami," ujar IYA.

IYA akan menerima segala risiko dan konsekuensi dari kelalaiannya, termasuk akan menjalani proses hukum.

"Ini sudah menjadi risiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," bebernya.

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 359 karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Wijaya Kusuma)



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer