2 Guru Pembina Pramuka Tragedi Susur Sungai Ditetapkan Jadi Tersangka, Lakukan Kesalahan Fatal Ini

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto saat memberikan keterangan terkait dengan tragedi susur sungai di SMP N 1 Turi, Sabtu (22/2/2020).Tribun Jogja/ Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tragedi susur Sungai SMPN 1 Turi menambah adanya 2 tersangka lain.

Setelah IYA yang merupakan pembina pramuka dan guru SMPN 1 Turi ditetapkan sebagai tersangka, polisi kini menetapkan dua guru lain.

Polisi menetapkan dua guru yang juga dianggap lalai dan tak bertanggung jawab dalam peristiwa susur sungai yang menyebabkan ratusan siswa hanyut dan 10 siswa meninggal.

Dilansir Kompas.com, Polda DIY menetapkan dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

"Hari ini kita menaikan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sampai saat ini sudah ada 22 orang yang diperiksa.

Baca: Kesaksian Pria yang Selamatkan Belasan Siswa SMPN 1 Turi, Masih Terngiang Jeritan Korban

Baca: Wawancara dengan Pemancing yang Selamatkan Nyawa Puluhan Siswa SMPN 1 Turi saat Susur Sungai Sempor

Di mana tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan susur sungai.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan orangtua siswa.

Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah.

Tersangka R merupakan ketua gugus depan di SMP Negeri 1 Turi.

Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor.

Namun DDS menunggu di lokasi akhir.

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi) (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi)

Diketahui, R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.

Sehingga mereka seharusnya telah memahami tentang keamanan kegiatan yang dilakukan.

"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegasnya.

Mengutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2020), sejak Senin (24/2/2020) keduanya telah ditahan.

Baca: Berikut Cerita Kodir, Pemancing yang Berhasil Selamatkan Puluhan Siswa SMPN 1 Turi Seorang Diri

DDS dan R dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.

Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman.

Menurut pihak kepolisian masih memungkinkan untuk adanya tersangka yang bertambah.

Ide dari Pembina

Berdasarkan pemeriksaan, IYA yang memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa tersangka IYA yang meninggalkan para siswa di sungai.

Diketahui terdapat tujuh pembina pramuka, di antara tujuh orang tersebut satu orang tinggal di sekolah untuk menjaga barang-barang siswa.

Evakuasi siswa SMP Negeri di Turi Sleman yang hanyut terbawa arus Sungai Sempor, Dukuh Donokerto Turi, Jumat (21/2/2020) (Dok.Pusdalops DIY) (Dok.Pusdalops DIY)

Enam lainnya ikut ke Sungai Sempor, tempat kejadian perkara.

"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai. Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan.

Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finisnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," jelasnya, Sabtu (22/2/2020), dikutip dari Tribun Jogja.

Pembina Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Polisi akhirnya telah menetapkan IYA sebagai tersangka kejadian susur sungai SMPN 1 Turi, Jumat (21/2/2020).

Baca: Pengakuan Korban Selamat Susur Sungai, Dengar Pembina Beri Jawaban Ketus dan Tinggalkan Peserta

Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA yang meninggalkan para siswa di sungai.

Oleh karena itu, IYA dikenakan Pasal 359 KUHP kelaiaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

IYA mendapatkan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.

10 orang tewas

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo menuturkan, dua siswa yang hanyut akibat kegiatan susur sungai kini telah

Dengan demikian, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 10 orang.

"Pagi ini tim SAR menemukan 2 korban," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/2/2020).

Susur Sungai Sempor dilakukan oleh 249 siswa SMP N 1 Turi pada Jumat (21/2/2020) sore.

Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun saat menghadiri upacara pemakaman salah satu korban susur sungai anggota pramuka SMPN 1 Turi, bernama Khoirunnisa Nurcahyani Sukmaningdyah (TRIBUNJOGJA.COM | Hasan Sakri Ghozali)

Susur sungai itu merupakan bagian dari kegiatan ekstrakulikuler pramuka.

Saat melakukan susur sungai, para siswa tiba-tiba diterjang oleh arus besar dari arah utara hingga menyebabkan mereka hanyut.

Kejadian ini sangat disayangkan oleh sejumlah pihak lantaran dilakukan pada musim hujan.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Kompas.com/TribunJogja)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer