Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dewan Energi Nasional atau DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
Sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007, negara telah mengamanatkan dibentuknya suatu Dewan Energi Nasional (DEN) yang anggotanya terdiri dari 7 (tujuh) Menteri yang secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi serta 8 (delapan) anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan.
Dewan Energi Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008.
Dewan Energi Nasional beralamat kantor pusat di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) KESDM Lantai 4, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 49 Jakarta Selatan 12950.
Sejarah
Sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.
Cadangan sumber daya energi tidak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, negara telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk suatu Dewan Energi Nasional (DEN). Dewan Energi Nasional sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007 bertugas:
1. Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
2. Menetapkan rencana umum energi nasional.
3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Sebelum Dewan Energi Nasional dibentuk, Pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) pada tahun 1981 yang diketuai oleh Menteri ESDM dengan anggota Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Negara Perencanan Pembangunan Nasional (Kepala BAPPENAS) dan Kepala BATAN.
Tugas utama dari BAKOREN adalah merumuskan kebijakan di bidang energi, merumuskan program pengembangan dan pemanfaatan energi dan koordinasi pelaksanaan program. Dalam kurun waktu yang cukup panjang tersebut, BAKOREN telah menghasilkan berbagai kebijakan di bidang energi baik kebijakan umum maupun kebijakan penunjang.
Pembangunan nasional Indonesia sebagai wujud dari cita-cita bangsa sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu proses berkelanjutan yang perwujudannya dilakukan melalui pelaksanaan tahapan pembangunan.
Salah satu sumber daya yang harus tersedia untuk terlaksananya proses pembangunan yang berkelanjutan adalah kepastian jaminan pasokan energi.
Untuk melaksanakan proses pembangunan tersebut, manusia modern memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap energi.
Peran energi sebagai bahan dasar yang penting dan strategis untuk kelangsungan hidup dan pembangunan manusia telah mengikuti sejarah peradaban umat manusia, dimana energi berfungsi sebagai alat dorong utama dalam proses transformasi dari peradaban agraris menuju kepada peradaban industri.
Sejarah pula yang mencatat, bahwa energi tidak dapat dipisahkan dari setiap langkah signifikan pencapaian kemajuan peradaban manusia dan sistem perekonomian dunia.
Energi juga yang mengubah pola hidup manusia dan hubungan antar negara dalam perkembangannya hingga yang terjadi saat ini.
Lalu, Negara-negara maju yang saat ini menguasai dunia, mencapai keberhasilannya dalam membangun industri dengan mengkonsumsi sumber daya alam termasuk energi dalam jumlah yang sangat besar dan dengan harga murah selama lebih dari 100 tahun.
Ke depan, kebutuhan energi dunia akan terus mengalami peningkatan sebagai dampak dari pertumbuhan ekonomi dan pertambahan jumlah penduduk dunia.
Sampai saat ini, manusia modern belum dapat melepaskan ketergantungannya terhadap sumber energi fosil (minyak bumi, gas bumi, dan batubara) untuk menjalankan aktivitasnya.
Namun, dalam memenuhi kebutuhan akan energi tersebut, manusia dibatasi oleh ketersediaan sumber daya energi yang jumlahnya sangat terbatas yang terbentuk melalui proses alam/kebumian tertentu yang sangat spesifik pada suatu wilayah dan berlangsung dalam periode waktu yang sangat panjang.
Manusia tidak memiliki kemampuan untuk mengaturnya, baik dari sisi jenis, jumlah, dan lokasi keterdapatannya sehingga ada negara yang memiliki namun banyak pula yang tidak memiliki.
Kondisi ini, pada akhirnya memunculkan persaingan diantara negara-negara untuk memperebutkan sumber energi sehingga akan mengubah perilaku hubungan antar negara.
Oleh karena itu, pengelolaan energi harus dilaksanakan secara optimal untuk menjamin penyediaannya, baik untuk kebutuhan saat ini maupun di masa mendatang.
Hal ini menjadi alasan kuat bagi banyak negara menempatkan sumber-sumber pasokan energi, sistem pengelolaan, dan distribusi harus dikuasai negara, agar akses negara terhadap sumber energi tetap terjaga.
Hal ini juga tercermin dari diaturnya pemanfaatan sumber daya alam dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian penjabarannya diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan di bawahnya.
Keinginan suatu bangsa untuk mewujudkan ketahanan energi dan kemandirian energi nasional dapat dilakukan melalui prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance principles) didukung oleh visi, strategi, perencanaan yang holistik dan mampu terap, baik pada sisi penyediaan (supply side management) agar selalu meningkat untuk memenuhi permintaan maupun pada sisi pemanfaatan (demand side management) yang diarahkan kepada penggunaan energi secara optimal dan efisien di seluruh sektor pengguna.
Kebijakan tersebut harus terintegrasi dengan baik serta mampu mengantisipasi peluang dan tantangan ke depan, menjamin kesinambungan, melindungi konsumen yang memiliki daya beli terbatas.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007, negara telah mengamanatkan dibentuknya suatu Dewan Energi Nasional (DEN) yang anggotanya terdiri dari 7 (tujuh) Menteri yang secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi serta 8 (delapan) anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan. Dewan Energi Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008, diberi tugas untuk :
a. Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
b. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional.
c. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
d. Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Baca: PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
Baca: Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Visi dan Misi
“Terwujudnya Ketahanan Energi Guna Mendukung Pembangunan Nasional Berkelanjutan”
- Merancang dan Merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN)
- Menetapkan Langkah-Langkah Penanggulangan Kondisi Krisis dan Darurat Energi (KRISDAREN)
- Mengawasi Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Energi yang Bersifat Lintas Sektoral
- Menjadikan DEN Sebagai Lembaga Mandiri yang Efektif dan Terpercaya
Tugas
- Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR
- Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
- Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi Krisis dan Darurat Energi (KRISDAREN)
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor
Tugas lainnya adalah mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi.
Struktur Organisasi
Menteri Keuangan
Menteri Perencanaan Pembangunan/Bappenas
Menteri Perhubungan
Menteri Perindustrian
Menteri Pertanian
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dr. Ir. Tumiran, M.Eng. (Akademisi)
Dr. Ing. Pudji Untoro (Teknologi)
Ir. Achdiat Atmawinata (Industri)
Prof. Dr. Ir. Syamsir Abduh (Konsumen)
Prof. Ir. Rinaldy Dalimi, M.Sc., Ph.D (Akademisi)
Ir. Abadi Poernomo Dipl.,Geoth, En. Tech (Industri)
Dr. A. Sonny Keraf (Lingkungan Hidup)
Ir. Dwi Hary Soeryadi, M.Mt. (Konsumen)
Struktur organisasi Dewan Energi Nasional :