Pengakuan Siswi SMA Pembuang Bayi, 2 Kali Lakukan Hubungan Sedarah dengan Adiknya yang Masih SD

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi olah TKP

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SHF (18), siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adik kandungnya, IK (13).

SHF sendiri ditangkap polisi pada Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Dilansir oleh Kompas.com, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Lebih lanjut, Lazuardi menjelaskan, karena SHF merupakan orangtua kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya yang masih sekolah dasar (SD) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.

Baca: Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik Kandung, Siswi SMA di Sumbar Jadi Tersangka

Baca: Karena Bentuk Alisnya Beda, Siswi SMA di Sumsel Dihina dan Ditendang Guru: Saya Dikatain Anak Jin

Saat melakukan hal tersebut, rumahnya sedang dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Lazuardi.

Lebh lanjut, Lazuardi mengatakan, tersangka mengajak IK, adiknya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

Kemudian saat tahu dirinya hamil, tersangka lantas berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.

Ayah-Ibu bercerai

SHF melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya saat rumahny dalam keadaan kosong.

Saat itu, ibunya sedang ke sawah dan 2 saudaranya yang lain ke sekolah.

Diketahui, ayah dan ibunya ternyata sudah bercerai.

Sehingga SHF hidup bersama sang ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.

"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," Lazuardi kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Baca: Siswi Ditemukan Tewas di Gorong-gorong, Sang Ayah Akui Berbohong ke Guru Soal Keberadaan Anaknya

Baca: Siswi SMP Korban Bullying di Purworejo: Anak Berkebutuhan Khusus dan Mengaku Sering Ditendangi Teman

Lazuardi mengatakan dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tidak mengetahui akibatnya.

"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.

 Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya.

Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar.

"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.

Baca: Daftar Anggota DPR RI & DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat Periode 2019-2024

Baca: Kue Rangai

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Setelah melahirkan, SHF kemudian membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya hingga akhirnya ditemukan oleh warga pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Syafriandi merupakan warga yang pertama kali menemukan mayat bayi yang tergeletak dalam keadaan membusuk dalam saluran air kolamnya.

Setelah itu, ia melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya.

Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan, saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Perdana Putra)



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer