Menko PMK Usul Regulasi soal Nikah: Miskin Wajib Cari Jodoh yang Kaya, yang Kaya Cari yang Miskin

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Menko PMK Muhadjir Effendy di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, memiliki usulan regulasi tentang pernikahan.

Diberitakan Tribunnews.com, Menko PMK memberi saran pada Menag Fachrul Razi agar menerbitkan regulasi soal pernikahan yang bisa berdampak pada status sosial keluarga itu.

Muhadjir Effendi menyebut, yang miskin wajib cari yang kaya dan yang kaya wajib mencari yang miskin.

"Yang miskin wajib cari yang kaya, yang kaya cari yang miskin. Jadi kalau ada ajaran agama mencari jodoh," kata Menko Muhadjir di JIEXPO Kemayoran Jakarta Pusat, dikutip Tribunnews.com, Rabu (19/2/2020).

Baca: Muhadjir Effendy

Baca: Tanggapan Mantan Mendikbud Soal Penghapusan UN, Muhadjir Nyatakan Sepakat, Anies Enggan Berkomentar

ILUSTRASI - Muhadjir Effendy (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Saran kepada Menag tersebut dikatakan Muhadjir untuk menghindari salah tafsir orang-orang tentang pernikahan yang harus setara.

Menurut Muhadjir, jika penafsiran seperti itu diterapkan, maka yang miskin akan menikahi pasangannya yang miskin, begitu juga sebaliknya.

Jika hal itu terjadi, keluarga susah mentas dari belenggu kemiskinan.

"Rumah tangga Indonesia 57.116.000 dan yang miskin 9,4 persen, itu sekitar 5 juta. Miskin itu situ sumber penyakit seperti tadi stunting," lanjutnya.

Karena itulah, Kemenko PMK, dikatakan Muhadjir, bersama jajaran kementerian terkait ingin menyelamatkan generasi muda yang hendak menikah atau berkeluarga. Salah satu bentuknya yakni soal program pranikah.

"Jadi program pranikah yang sekarang kita desain tujuannya untuk kita lacak, kan dj Indonesia ini ada 2,5 juta perkawinan per tahun, yang 1,9 juta itu melalui Pak Menteri Agama. Sisanya melalui catatan sipil, dan itu bisa dipastikan 10 persen adalah calon keluarga miskin, itulah yang menjadi perhatian kita," kata Muhadjir.

Hal ini dilakukan agar tidak menambah daftar keluarga miskin di Indonesia.

"Kita dianjurkan supaya menyelematkan yang utama itu ya keluarga. Selamatkanlah dirimu dan keluargamu dari neraka. Nah, neraka itu bukan hanya neraka saat mati. Neraka dunia juga, salah satunya ya sakit dan miskin. Itu neraka dunia, jadi jangan bilang rugi di dunia enggak apa-apa, yang penting jangan rugi akhirat, itu sama-sama celakanya," pungkas Muhadjir.

Baca: Menikah Diam-diam Ketiga Kalinya, Pria ini Dapat Kejutan dari Istri Pertama yang Mendadak Muncul

Baca: Enggan Pacaran, Wika Salim Pilih Langsung Menikah Saja: Soalnya Capek

Muhadjir Effendy saat pengumuman perombakan kabinet atau reshuffle jilid 2 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Muhadjir Effendy menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggantikan Anies Baswedan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)


Sertifikasi Pra Nikah

Sebelumnya, juga heboh soal kebijakan sertifikasi pranikah.

Aturan ini dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diperuntukkan bagi pasangan yang akan atau berencana melakukan pernikahan pada tahun 2020.

Masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang menjadi pasangan dalam berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019) dikutip dari TribunnewsWiki.com.

Aturan baru ini dianggap bermanfaat dan nantinya akan berguna sebagai bekal bagi pasangn ketika sudah berkeluarga.

Melalui kelas bimbingan, masyarakat yang akan berencana menikah diberi bekal mengenai pengetahuan seputar kesehatan reproduksi, penyakit-penyakit yang mungkin terjadi pada permasalahan suami-istri hingga masalah stunting pada anak.

Kelas bimbingan sertifikasi sebelum menikah ini diadakan selama tiga bulan, bagi masyarakat yang dianggap sudah lolos akan diberikan sertifikat.

Dalam melaksanakan program ini, kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit.

Sementara Kementerian Agama akan mengurus hal yang berkaitan dengan urusan pernikahan.

Untuk cara-cara bimbingan menikah di Indonesia beserta persyaratannya akan dicantumkan dalam website.

Website bimbingan online perkawinan tersebut akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Saat ini, dalam revisi UU Perkawinan usia pernikahan perempuan dan laki-laki telah dinaikkan menjadi sama-sama 19 tahun.

Pada awal mulanya, usia pernikahan perempuan adalah 16 tahun sementara laki-laki 19 tahun.

Aturan dan pembuatan bimbingan menikah yang baru ini sebenarnya sudah direncanakan sejak setahun yang lalu.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Tribunnews.com/Reza Deni/Oktaviani Wahyu Widayanti)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer