Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan atau BNPP adalah badan pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan beralamat kantor pusat di National Border Management Authority Republic of Indonesia, Jl. Kebon Sirih No. 31, Jakarta, Indonesia.
Profil
Pengelolaan perbatasan merupakan bagian integral dari manajemen negara, yang secara operasional merupakan kegiatan penanganan atau mengelola batas wilayah dan kawasan perbatasan.
Sejalan dengan reorientasi kebijakan pembangunan di kawasan perbatasan, melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Perbatasan di tingkat pusat dan daerah dalam rangka mengelola kawasan perbatasan.
Berdasarkan amanat UU tersebut, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 membentuk Badan Nasional Pengelola perbatasan (BNPP).
Dalam konteks pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, BNPP mengedepankan sinergi kebijakan dan program, sehingga kelemahan dan keterbatasan yang ada selama ini, yakni penanganan perbatasan negara secara ad-hoc dan parsial serta egosektoral, yang telah mengakibatkan overlapping dan redundance serta salah sasaran dan inefisiensi dalam pengelolaan perbatasan, diharapkan dapat diperbaiki.
Keanggotaan BNPP terdiri dari 18 Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta 13 Gubernur di Kawasan Perbatasan.
Dengan demikian, diharapkan akan mampu menjadi daya ungkit untuk memperkuat dan mengefektifkan tugas-tugas yang diemban oleh Kementerian dan/atau Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Kawasan Perbatasan sebagai Beranda Depan NKRI.
Melalui koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga yang terkait langsung dengan penanganan perbatasan negara, BNPP diharapkan dapat mendorong dan memfasilitasi terciptanya kebijakan dan program pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan secara terintegrasi dan terpadu.
Ruang lingkup tugas utama BNPP adalah mengelola Batas Wilayah Negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan yang merupakan kristalisasi dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 pasal 15 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 pasal 3.
Baca: Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Visi, Misi dan Tujuan
“Terwujudnya Tata Kelola Perbatasan Negara Yang Efektif Dalam Rangka Perwujudan Kawasan Perbatasan Negara Sebagai Halaman Depan Negara Yang Berdaya-Saing”
- Meningkatkan efektifitas dalam penetapan kebijakan dan program pembangunan perbatasan;
- Meningkatkan efektifitas dalam penetapan rencana kebutuhan anggaran pengelolaan perbatasan negara;
- Meningkatkan efektifitas dalam fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan perbatasan negara;
- Meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pengelolaan perbatasan negara;
- Peningkatan peran sekretariat tetap BNPP dalam penetapan kebijakan dan program pembangunan perbatasan;
- Peningkatan peran sekretariat tetap BNPP dalam penetapan rencana kebutuhan anggaran pengelolaan perbatasan Negara;
- Peningkatan peran sekretariat tetap BNPP dalam fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan perbatasan Negara;
- Peningkatan peran sekretariat tetap BNPP dalam pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pengelolaan perbatasan negara.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atsa Peraturan Presiden no 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan terdiri atas :
Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Wakil Ketua Pengarah I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua Pengarah II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Wakil Ketua Pengarah III: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya
Kepala BNPP: Menteri Dalam Negeri
Anggota
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Pertahanan
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Keuangan
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Menteri Kesehatan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Perdagangan
- Menteri ESDM
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Menteri Perhubungan
- Menteri Komunikasi dan Informasi
- Menteri Pertanian
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan nasional;
- Menteri BUMN
- Menteri Koperasi dan UKM
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Badan Intelijen Negara
- Kepala Badan Narkotika Nasional
- Kepala Badan Informasi Geospasial
- Kepala Badan Penanggulangan Terorisme
- Kepala Badan Keamanan Laut
Gubernur Provinsi:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Riau
- Kepulauan Riau
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Utara
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
Struktur organisasi Badan Nasional Pengelolaan :