Tersangka kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil, akhirnya bebas setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari Polrestabes Surabaya.
Sempat mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya, Zikria mengaku mendapat banyak pelajaran.
Dirinya pun berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu.
Ibu tiga anak ini kemudian juga berpesan kepada netizen agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Bijaklah dalam bermedsos, segala sesuatu memang kita harus mengerti, tindak hukum itu pasti," kata Zikria di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Zikria mengingatkan netizen tak terbawa arus membahas sebuah isu atau sekadar berpolemik di dunia maya.
Ia berharap netizen tak meniru tindakannya membuat unggahan bernada hinaan kepada Risma.
"Artinya segala sesuatunya harus saling legowo, jangan seperti saya lah, yang ibaratnya terbawa arus dunia medsos yang akhirnya seperti ini kejadiannya," kata Zikria.
Zikria bakal berhati-hati menggunakan media sosial.
Ibu rumah tangga asal Bogor ini juga memastikan akan menjauhi perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
"Insya Allah, saya berusaha untuk menjauhi segala sesuatu yang melibatkan hukum ini.
Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, semoga kita bisa petik hikmah ini dari kejadian saya," ujar dia.
Meski dibebaskan, kasus hukum Zikria tetap berlanjut.
Sebab, kasus itu merupakan delik aduan dan delik biasa.
Zikria juga dikenakan wajib lapor sekali seminggu di Mapolrestabes Surabaya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria.
Pencabutan laporan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya Ira Tursilowati.
Ira mengantarkan surat pencabutan laporan dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Jumat (7/2/2020).
Pencabutan laporan penghinaan itu menandakan masalah antara Risma dan Zikria telah selesai.
Risma sebelumnya juga telah memaafkan Zikria.
Polrestabes Surabaya sebelumnya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan.
Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Zikria Dzatil, tersangka kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya keluar dari tahanan.
Setelah dua pekan lebih mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya, polisi akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu tiga anak itu.
Raut kegembiraan menghiasi wajah perempuan berusia 44 tahun itu saat keluar dari tahanan.
Mengenakan kemeja biru dan jilbab abu-abu, Zikria terlihat beberapa kali mencium pipi anak bungsunya yang berusia 2 tahun.
Zikria mengucapkan terima kasih kepada Risma yang telah mencabut laporan dan memaafkan perbuatannya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Bunda Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas saya," kata Zikria di Polrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ibu rumah tangga asal Bogor itu berharap bisa bertemu langsung dengan Risma.
"Harapan saya semoga saya bisa ketemu dengan beliau untuk meminta maaf secara langsung," kata Zikria.
Meski begitu, Zikria tak tahu kapan bakal bertemu Risma. Pertemuan itu akan diurus kuasa hukumnya, Advent Dio Randy.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria.
Pencabutan laporan disampaikan melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya Ira Tursilowati.
Ira mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Jumat (7/2/2020).
Pencabutan laporan penghinaan itu menandakan masalah antara Risma dan Zikria telah selesai. Risma sebelumnya juga telah memaafkan Zikria.
Polrestabes Surabaya sebelumnya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.