Program Hotman Paris Show Ditegur KPI, Dianggap Langgar Norma Kesopanan : Aduh,Namanya Juga Show

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris beri kritikan pedas soal pasal kontroversial di RKUHP. Ia menyebut RKUHP teraneh dan tidak masuk akal.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ada lagi program televisi yang mendapatkan 'surat cinta' dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Setelah program kartun anak-anak dan infotainment, kini program talkshow yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris ikut jadi sasaran KPI.

KPI memberikan sanksi administratif kepada program acara Hotman Paris Show yang tayang di kanal iNews itu.

Menanggapi hal tersebut, ini tanggapan Hotman Paris.

Melalui akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman Paris membeberkan surat teguran KPI yang dilayangkan kepada programnya.

"Inilah kutipan surat teguran KPI:

1. Bahwa Program Siaran “Hotman Paris Show” yang
Putusan ditayangkan oleh stasiun INEWS pada tanggal 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 - 21.06 WIB

pada klasifikasi R-BO terdapat adegan yang dinilai tidak pantas yang dilakukan an. Hotman Paris kepada seorang wanita yaitu memegang dan merangkul pinggang seorang wanita;" tulis Hotman Paris di bagian caption unggahannya.

Baca: Hotman Paris Hutapea

Baca: Lucinta Luna Diciduk Polisi Karena Narkoba, Hotman Paris Terkejut : Aduh Temanku!

"2. Bahwa Program Siaran “Hotman Paris Show” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS pada tanggal 16 Januari 2020 mulai pukul 21.27 - 22.00 WIB

pada klasifikasi R-BO terdapat adegan yang dinilai tidak pantas yang dilakukan an. Hotman Paris kepada seorang wanita yaitu merangkul pinggang dan pundak, mengelus pipi serta memeluk tubuh seorang wanita;" lanjutnya.

Menurut Hotman Paris, tidak ada yang salah dengan hal yang ia lakukan di acara tersebut.

"Wah cuma meluk pinggang dan elus pipi cewek di suatu acara show harus teguran tertulis," kata dia.

Hotman juga membandingkan dengan adegan film barat yang diputar di televisi.

"Gimana film barat di putar di tv dan bioskop yg ciuman sampai putar lidah??

Aduh namanya juga show selalu ada adegan adegan!! Lagi pula tayang jam 9 malam,"

Kerabat Melaney Ricardo ini pun mempertanyakan pelanggaran apa yang telah ia lakukan.

"Tdk pelukan cuma rangkul pinggang tanpa dada bersentuhan!!! Cuma elus pipi pakai jari ngak bolehhhhhhh adu dimana langgar moralnya,"  pungkasnya.

Dianggap Langgar Norma kesopanan

Dikutip dari kompas.com, program acara Hotman Paris Show itu dinilai telah melanggar norma kesopanan.

Hal itu disampaikan oleh KPI lewat akun Instagram @kpipusat.

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran “ Hotman Paris Show” di INews TV,” tulis akun tersebut.

“Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” sambungnya.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat teguran yang tertulis pada No.80/K/KPI/31.2/02/2020.

Tangkapan layar dari akun KPI @kpipusat, Sabtu (15/2/2020). (Bidik layar akun Instagram @kpipusat) (Bidik layar akun Instagram @kpipusat)

Surat itu pun telah ditujukan pada INews TV pada tanggal 12 Februari lalu.

Lebih lanjut seperti dikutip Kompas.com dari situs KPI, dari penuturan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyebut bahwa sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ada adegan Hotman Paris yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran.

Adegan inilah yang dianggap tidak pantas dan akan menimbulkan persepsi negatif.

“Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," ucap Mulyo.

Baca: Goyang Dada Duo Serigala Bikin Brownis Dilarang KPI: Kabar Buruk buat Ayu Ting Ting, Ruben & Ivan

Baca: Gara-gara Nikita Mirzani, Barbie Kumalasari, Elly Sugigi, KPI Hentikan Acara Pagi Pagi Pasti Happy

"Ada hal-hal yang membatasi ketika seseorang berkomunikasi dalam ruang publik apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya ditonton oleh remaja bahkan anak-anak,” sambungnya.

Mulyo mengatakan, aduan masyarakat juga banyak dikirimkan ke kontak aduan KPI terkait sikap pemandu acara terhadap beberapa tamu narasumber yang dianggap oleh masyarakat kurang patut.

"Perlu diingat ada kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan melindungi mereka, anak dan remaja tersebut,” kata Mulyo.

Baca: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Baca: Tanggapan Psikolog Anak soal KPI yang Beri Sanksi Tayangan Spongebob Squarepants

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer