Keputusan tersebut diambil karena dosen tersebut diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Wudodo melalui media sosial Facebook.
Penonaktifan tersebut tercantum dalam surat keputusan pembebasan sementara bernomor B/167/UN37/HK/2020 dan ditandatangani Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman.
Baca: Curhatan Anak ISIS eks WNI Nada Fedulla, Terjebak di Suriah Karena Ajakan Ayah, Cita-Cita Menguap
Baca: Korea Utara Siap Tembak Mati Pasien Terjangkit Virus Corona Agar Tidak Menular ke Masyarakat
Dikutip dari Tribun Jateng, Rektor Unnes Fathur Rokhman mengatakan kasus dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara tersebut tejadi sudah cukup lama.
“Kejadian saat masa Pemilihan Presiden 2019,” ujar Fathur di Semarang, Jumat (14/2/2020).
Dosen yang dinonaktifkan tersebut bernama Sucipto Hadi Purnomo.
Baca: Akibat Wabah Virus Corona, MotoGP Thailand 2020 Terancam Dibatalkan
Baca: Mantan Bintang Film Dewasa Dirikan Partai Demokrasi, Alam, dan Cinta, Legalkan Ganja & Prostitusi
Dosen Fakultas Bahasa dan Seni Unnes tersebut diduga mengunggah beberapa konten di akun Facebooknya yang diduga berisi ujaran kebencian.
Ia kemudian diperiksa oleh tim siber Unnes hingga akhirnya turun surat berkaitan dengan pembinaan aparatur.
“Pembinaan berupa menonaktifkan dari tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Meski demikian status kepegawaiannya masih,” lanjur Fathur.
Baca: Momen Kocak Shandy Aulia Setelah Melahirkan Claire Herbowo, Perhatian Sang Suami Teralihkan
Baca: Virus Corona Telah Merambah Hingga ke Mesir, 1 Warga Asing Diisolasi
Fathur menegaskan, Unnes akan bersikap tegas terhadap tenaga pendidik yang diduga memiliki ideologi merusak yang dikhawatirkan berdampak pada mahasiswa.
Sementara itu, Sucipto menerangkan SK Rektor Unnes yang ditetapkan pada Rabu (12/2/2020) itu diterima pada hari Jumat pagi.
Dalam surat keputusan yang fotonya beredar luas itu disebutkan, Sucipto dilarang menggunakan nama dan atribut Unnes dalam kegiatan pribadi maupun kelembagaan apapun.
Baca: Hari Ini Dalam Sejarah, 15 Februari 1898, Meledaknya Kapal USS Maine di Havana Kuba, 260 Kru Tewas
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 16 Februari 2020, Scorpio dan Capricorn Terjebak Masa Lalu
Kemudian tercantum pula bahwa keputusan itu berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 12 Februari 2020.
Mantan Kepala Humas Unnes tersebut diperiksa oleh tim pemeriksa yang diketuai Wakil Rektor II Unnes, Martono.
“Pada saat pemeriksaan, ada tiga poin yang dipermasalahkan oleh Tim Pemeriksa Unnes,
Pertama mengenai postingan di akun Facebokk saya pasa 20 Juni 2019,” terangnya.
Baca: Serpong Terkontaminasi Nuklir, Sumber Radioaktif Diamankan, Namun Paparan Radiasi Masih Tinggi
Baca: Akui Konsumsi Narkoba karena Tak Kuat Menahan Hujatan, Lucinta Luna: Saya Artis Banyak Haters
Unggahan tersebut ada di akun Facebooknya selang dua bulan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Itu dua bulan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, yang berbunyi, Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini.
Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?" kata Doktor Pendidikan Seni Unnes itu.
Sucipto pun melanjutkan, yang kedua terkait aktivitas dia sebagai Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang kini menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca: Profil Kampus - Universitas Negeri Semarang (Unnes)
Baca: Universitas Islam Negeri Walisongo
Terakhir menyangkut dirinya hadir sebagai saksi di Polda Jawa Tengah berkait kasus plagiasi yang diduga membelit Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman.
Meski begitu, ia mengapresiasi kinerja tim pemeriksa dan pimpinan Unnes.
"Di satu sisi saya apresiasi kerja cepat tim pemeriksa serta pimpinan Unnes.
Dimana sampai pemeriksaan ini selesai, sudah bisa menjatuhkan sanksi kepada saya." ucap dia.
Baca: Enggan Pacaran, Wika Salim Pilih Langsung Menikah Saja: Soalnya Capek
Baca: Pasien Tertua Virus Corona Usia 96 Tahun Berhasil Sembuh, Tertular Gegara Anaknya Pulang ke Rumah
"Andaikata penanganan kasus pelanggaran integritas akademik seperti plagiasi, fabrikasi, dan falsifikasi bisa secepat ini,
penegakan integritas akademik lebih terjamin dari sisi kepastian waktu," ungkap Sucipto yang sedang menyusun buku Menjerat Plagiat ini.