Keputusan ini diambil setelah dilakukan Rapat Terbatas.
Menurut presiden, langkah ini perlu diambil mengingat pemerintah harus mementingkan keamanan 260 juta penduduk di Indonesia.
"Pemerintah mempunyai tanggungjawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia.
Itu yang kita utamanakan," kata Jokowi, dilansir Tribunnews dari YouTube Sekretariat Presiden, yang diunggah Rabu (12/2/2020).
Baca: Algojo ISIS Ini Mengaku Telah Penggal Lebih dari 100 Kepala Manusia, Per Kepala Dibayar Rp 172 Juta
Baca: Eks ISIS, Shamima Begum Gagal Banding di Pengadilan Inggris atas Penghapusan Kewarganegaraan
Ada hal menarik dari apa yang disampaikan Presiden Jokowi.
Presiden dua periode ini tak lagi menyebut mereka sebagai WNI, melainkan ISIS Eks WNI.
"Oleh sebab itu pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada disana, ISIS eks WNI," tegas Jokowi.
Presiden bukan tanpa alasan menyebut kata ISIS eks WNI.
Ketika ditanya mengenai status kewarganegaraan para ISIS eks WNI dan tanggungjawab pemerintah, Jokowi mengingatkan jika kepergian mereka atas keputusan pribadi.
"Karena itu keputusan mereka harusnya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan," katanya.
Tak berhenti di situ, Jokowi menambahkan, mantan militan ISIS ini akan diidentifikasi.
Nantinya, data tersebut bisa dimasukkan ke Imigrasi untuk mencegah kepulangan mereka.
"Yang kedua sudah saya perintahkan agar diidentifikasi satu persatu 689 orang yang ada disana.
Nama, siapa, berasal dari mana, sehingga data itu komplit."
"Sehingga cegah tangkal itu bisa dilakukan disini kalau data itu bisa dimasukkan ke imigrasi tegas ini saya sampaikan, memang dari identifikasi dan verifikasi ini nanti akan kelihatan," ungkapnya di Istana Negara, Jakarta.
Baca: Prabowo Beber Alasan Gabung Jokowi, Sebut Ada Utang Janji pada Rakyat, Klaim Usung Idealisme Partai
Baca: Pengamat Terorisme Sebut Kepulangan WNI Eks ISIS Beri Manfaat untuk Indonesia, Jokowi Menolak
Meski tegas menolak pemulangan, Jokowi menyebut masih ada kriteria orang yang bisa kembali ke Indonesia.
Mereka adalah anak yang berusia di bawah 10 tahun dan sudah tidak memiliki orang tua.