Info CPNS 2019: Nilai Tes SKD Sama, Ini Penjelasan BKN tentang Siapa yang Berhak Ikut Tes SKB

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaksanaan tes seleksi kemampuan dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.

Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Jumat (31/1/2020) pengumuman hasil SKD dapat dilaksanakan sekira tanggal 22-23 Maret 2020.

Hasilnya akan diumumkan serentak, baik instansi pusat maupun daerah.

Bagi peserta yang lolos tes SKD, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun untuk lolos SKD, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.

Meski begitu, peserta yang lolos passing grade tes SKD belum serta merta bisa mengikuti tes SKB.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).

Baca: Info Tes SKD CPNS 2019: Skor Tertinggi Capai 486 hingga Sebagian Besar Tak Ikut Tes Karna Terlambat

Baca: Akan Diumumkan Maret 2020, Begini Cara Cek Kelulusan Tes SKD CPNS 2019

Lantas, bagaimana jika ada peserta tes SKD yang meraih nilai sama?

Dilansir oleh Kompas.com, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan pengaturan tambahan mengenai penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti tes SKB.

Tambahan aturan ini disampaikan lewat surat bernomor B/III/M.SM.01.00/2020.

Paryono mengatakan, dalam surat tersebut memuat aturan bagaimana jika peserta SKD memperoleh nilai sama.

"Penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari TKP, TIU, dan TWK," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) sore.

Sementara jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen subtes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, lanjut dia, maka seluruh peserta akan diikutkan SKB.

Lebih lanjut, Paryono menjelaskan jika kelulusan SKD akan ditetapkan oleh panitia seleksi CPNS instansi masing-masing.

Sekali lagi, lolos passing grade SKD belum tentu bisa mengikuti proses selanjutnya yakni tes SKB.

Peserta yang akan mengikuti tes SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

Pemeringkatan ini termasuk pula peserta P1/TL.

Seperti diketahui, pelamar kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019, jika yang bersangkutan memilih mengikuti ujian.

"Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019," papar Paryono.

Baca: Jangan Senang Dulu! Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Mengapa?

Baca: 2 Joki CPNS di Makassar Ditangkap, Terungkap dari Logat Bicara yang Kejawa-jawaan

Hingga Senin (10/2/2020) pukul 10.01 WIB, sebanyak 1.288.803 peserta telah mengikuti tes SKD CPNS 2019.

Sementara total keseluruhan peserta yang tercatat akan mengikuti ujian SKD sebanyak 3.361.822 orang.

Sementara ini, skor tertinggi SKD secara nasional untuk instansi pusat sebesar 486 dan instansi daerah sebesar 484.

Pelaksanaan tes SKD

Seperti diketahui SKD terdiri atas tiga jenis soal, yakni TWK, TIU, dan TKP.

Soal terbagi menjadi tiga kelompok, yakni 30 tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Masing-masing soal memiliki passing grade tersendiri.

Passing grade juga berbeda di tiap formasi.

Bandingkan skor simulasi SKD dengan passing grade yang telah ditetapkan.

Berikut rincian passing grade CPNS 2019.

1. Umum dan Tenaga Pengaman Siber: TWK 65 - TIU 80 - TKP 126 - Total 271

2. Cumlaude dan Diaspora: TIU 85 - Total 271

3. Disabilitas: TIU 60 - Total 260

4. Putra putri Papua dan Papua Barat: TIU 60 - Total 260

5. Dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang : TIU 80 - Total 271

6. Rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, masinis kapal, kepala kamar mesin kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api : TIU 70 - Total 260

Saat pelaksanaan tes SKD, peserta akan diberikan waktu 90 menit kecuali pelamar pada formasi penyandang disabilitas khususnya penyandang disabilitas sensorik netra.

Baca: Soal TWK Tes SKD CPNS 2019, Ini 45 Butir Pengamalan 5 Sila Pancasila Beserta Contoh Soalnya

Baca: Tak Punya Saingan di Formasi CPNS 2019 yang Dilamar, Benarkah Langsung Bisa Lolos?

Waktu 90 menit tersebut untuk mengerjakan 100 soal SKD.

Apabila waktu telah habis, soal akan tertutup secara otomatis dan nilai akan langsung keluar.

Perlu untuk diketahui, setiap peserta mendapatkan soal yang berbeda dengan peserta lainnya meskipun letak tempat duduk berdekatan.

Selain itu, di dalam ruangan akan tersedia monitor CCTV yang memungkinkan masing-masing peserta dapat terawasi dengan baik.

Sebelum memasuki ruang tes, setiap peserta akan melalui pemeriksaan badan dan peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu tes.

Jika peserta kedapatan membawa barang-barang selain yang dizinkan, maka akan diminta untuk dimasukan ke dalam tas yang dititipkan petugas.

Selama tes berlangsung, pengantar atau orang lain dapat melihat hasil secara real time melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan tes.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Mela Arnani)



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer