Eks ISIS, Shamima Begum Gagal Banding di Pengadilan Inggris atas Penghapusan Kewarganegaraan

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Shamima Begum, warga negara Inggris, gagal naik banding pada tahap pertama di pengadilan atas usahanya mengembalikan status kewarganegaraan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Eks anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Shamima Begum gagal naik banding pada tahap pertama di Pengadilan atas usahanya mengembalikan status kewarganegaraan yang dicopot oleh Pemerintah Inggris.

Komisi Banding Imigrasi Khusus / Special Immigration Appeals Commission (SIAC), Inggris memutuskan untuk menolak banding yang diajukan Shamima Begum (20) dengan tiga alasan, satu di antaranya adalah bahwa ia belum patut mendapatkan kewarganegaraannya kembali.

Shamima Begum merupakan perempuan asal Inggris yang meninggalkan negaranya saat masih sekolah untuk bergabung dengan ISIS di Suriah.

Pada bulan Februari 2019, Shamima menyesal dan ingin pulang ke Inggris setelah anaknya meninggal di Suriah.

Namun ia ditolak oleh otoritas Inggris karena alasan keamanan negara.

Pada September 2019, Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel sempat menegaskan bahwa negaranya tidak akan membiarkan eks ISIS kembali ke negaranya.

Baca: Pengamat Terorisme Sebut Kepulangan WNI Eks ISIS Beri Manfaat untuk Indonesia, Jokowi Menolak

Shamima Begum di sebuah kamp pengungsian (Daily Mail)

Keputusan Pengadilan

Pengadilan Inggris memutuskan bahwa Shamima Begum dapat dicabut kewarganegaraannya namun ia tidak dibiarkan menjadi individu tanpa kewarganegaraan.

Pihak SIAC masih mempertimbangkan Shamima Begum agar mendapatkan kewarganegaraan Bangladesh, tempat di mana ibunya lahir.

Hakim pengadilan, Doron Blum, dalam BBC, (7/2/2020) mengumumkan bahwa Shamima meninggalkan Inggris atas kehendaknya sendiri.

Meskipun gelaran sidang Shamima diadakan di Inggris sementara Shamima tinggal di kamp Suriah, bukan berarti putusan pengadilan dapat dibatalkan.

"(Shamima Begum) nampaknya meninggalkan Inggris atas kehendaknya sendiri beberapa tahun sebelum keputusan - dan ia tidak berada di luar Inggris saat putusan ini dibuat" kata Doron Blum.

Namun pada sebuah wawancara di media ITV pada April 2019, Shamima mengaku dirinya adalah korban dari cuci otak ekstremis ISIS.

Baca: Mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas Yakin Pelaku Bom Bunuh Diri Anggota Kelompok Pro ISIS

Pemimpin ISIS (The Independent)

Tanggapan Pengacara Shamima

Pengacara Shamima Begum menyatakan kliennya dibiarkan oleh negara Inggris hidup tanpa status kewarganegaraan.

Ditambahkan juga oleh pengacaranya, Shamima kesulitan menghadapi tekanan hukum yang ada, sehingga membuat dirinya berisiko terlantar, tidak mendapat perlakuan manusiawi dan dapat merendahkan martabatnya.

Kembali ke Bangladesh?

Sebelumnya, SIAC sempat menyebut bahwa Shamima Begum dapat kembali ke Bangladesh, tempat lahir orangtuanya.

SIAC juga menolak klaim yang diajukan pengacara Shamima yang mengatakan kliennya dibiarkan tanpa kewarganegaraan.

Diwartakan BBC, SIAC menyebut Shamima Begum adalah keturunan seorang warga negara Bangladesh.

Halaman
12


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer