Terungkap Alasan Nikita Mirzani Bisa Bebas Meski Jadi Tersangka KDRT & Sudah Masuk Penjara

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nikita Mirzani berhasil bebas dari penahanannya terkait KDRT yang ia lakukan kepada Dipo Latief.

Pihak kejaksaan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Setelah mendekam selama tiga hari di penjara, Nikita Mirzani akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Meski demikian, Nikita Mirzani tetap sebagai tahanan kota.

Baca: Nikita Mirzani

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, Senin (3/2/2020).

Ada beberapa pertimbangan kejaksaan penangguhan penahanan ibu tiga anak itu dikabulkan, dengan status sebagai tahanan kota.

Di antaranya, ada penjamin dari pengacara dan beberapa temannya.

"Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan, (Nikita Mirzani) single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Itu subjektif nya," jelasnya.

"Objektifnya yang bersangkutan bisa ditahan karena pasal yang dikenakannya pasal penganiayaan bisa penahanan, itu," tambahnya, seperti dikutip dari BanjarmasinPost.com.

Baca: Seperti Kebal Hukum, Baru Tiga Hari Dipenjara, Nikita Mirzani Unggah Ini di Instagram: Nyai Bebas?

Baca: Ibunya Jadi Tersangka, Begini Nasib Anak-anak Nikita Mirzani Selanjutnya

Andi menegaskan bahwa ancaman hukuman yang diterima Nikita Mirzani adalah lima tahun kurungan penjara, dengan pasal 351 jo pasal 335 KUHP yakni penganiayaan serta melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Oleh karena itu, Nikita Mirzani tidak dibolehkan untuk berpergian keluar kota.

"Jadi kedepan saudari NM harus wajib lapor. Dia menjadi tahanan kota yang harus tetap berada di kota ini, enggak boleh keluar kota," ujar Andi.

Mengetahui dirinya tidak jadi dipenjara, Nikita Mirzani langsung nyinyir dengan memberikan pernyataan untuk pihak yang berseberangan dengannya.

"Senang lah, gue kasih waktu buat musuh-musuh gue tiga hari saja untuk bersenang-senang ya kan," kata Nikita di depan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/2/2020), dikutip dari BanjarmasinPost.

Nikita Mirzani atau yang kerap dipanggil Nyai itu pun menyebut dirinya ingin beristirahat sejenak.

Tersangka Nikita Mirzani saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020)(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

"Dan sekarang Nyai (Nikita Mirzani memanggil dirinya) sudah bebas, jadi istirahat dulu sebentar. Dari kemarin tulang-tulang gue sakit kan tidurnya enggak dikasur," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengungkapkan perasaannya itu dengan sebuah potongan lagu yang diubah liriknya.

"Bebas, lepas, kalian pikir gue bakal dipenjara?" kata Niki menirukan lantunan lagu "Bebas" dari Iwa K lalu disambut tertawa lepas.

Baca: 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Jadi Tersangka KDRT

Meski demikian, tidak lupa Nikita mengucap syukur kepada Tuhan yang telah memberikan pertolongan padanya.

Selain itu, ia juga berterima kasih pada kerabat terdekatnya yang telah mendukungnya sedari awal tersandung kasus.

Nikita Mirzani tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) pukul 11.45 WIB. Saat berada di kejaksaan, janda 3 anak itu menggunakan blazer gradasi abu-abu cokelat dan baju cokelat sambil mengumbar senyuman.(Warta Kota/Arie Puji Waluyo) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer