Jokowi-Ma'ruf dilantik pada 23 Oktober 2019.
Maka pemerintahan keduanya sudah memasuki hari ke-100 pada 30 Januari 2020.
Momen 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf banyak mendapat sorotan dari publik.
Wapres Maruf Amin dianggap kurang menonjol dalam memimpin.
Baca: Awalnya Mengaku Lupa, Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Langsung Tak Berkutik saat Hakim Putar Video
Baca: Diisyaratkan Jokowi Akan Menang pada Pilpres 2024, Sandiaga Uno: Mungkin Pak Presiden Guyon
Terkait hal ini, Wapres memberikan tanggapan.
KH Ma'ruf Amin hanya merespon dengan santai.
"Saya ini Wakil Presiden yang menonjol itu kan Presiden," ujar Maruf, dilansir Tribunnews.com dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (30/1/2020).
Maruf beranggapan agar tidak adanya matahari kembar antara Presiden dan Wakil Presiden.
"Kalau Wakil Presiden nya nonjol nanti jadi ada matahari kembar," ungkap Maruf.
Sebagai Wakil Presiden, Maruf juga menegaskan akan tetap menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
"Mewakili Presiden kemana-mana, menyampaikan pendapat di rapat-rapat kabinet juga saya jalankan," jelas Maruf Amin.
Lebih lanjut, Maruf menyampaikan akan menjalankan perannya sesuai yang ditugaskan Presiden Jokowi.
Baca: 100 Hari Kerja Jokowi dan Maruf Amin, Rocky Gerung : Saya Kasih Nilai 9, untuk Kebohongan!
Baca: Aturan Baru Menikah di Era Jokowi - Maruf Amin, Mulai 2020 Syarat Nikah Tak Bisa Hanya Modal Cinta
Gebrakan Presiden Jokowi beberapa di antaranya yakni terkait pengangkatan para milenial yang menduduki posisi menteri, wakil menteri dan stafsus milenial di Kabinet Indonesia Maju.
Satu di antara wakil milenial adalah Mendikbud Nadiem makarim.
Tidak hanya di pos menteri, namun kaum milenial juga terdapat pada wakil menteri.
Satu diantaranya yakni Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo.
Putri Hary Tanoesoedibjo ini baru berusia 33 tahun.
Tak hanya itu, Jokowi juga telah mengeluarkan konsep yang bernama omnibus law.
Meski demikian, kini omnibus law tengah menjadi pro kontra di masyarakat.
Omnibus law adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk menyasar isu besar dan dapat mencabut atau mengubah beberapa UU.
UU ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah.
Omnibus law pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat pelantikan Presiden Indonesia 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 lalu.
Di Indonesia, konsep onimbus law baru diterapkan pertama kali.
Dikutip dari Kompas.com, ada dua UU dengan konsep omnibus law yang akan digarap, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.
Jokowi berharap, pembahasan dua RUU Omnibus Law ini bisa rampung dalam 100 hari kerja setelah drafnya diajukan pemerintah pada bulan Januari ini.
Sama seperti UU lainnya, penerbitan UU dengan konsep Onimbus Law ini juga harus disetujui bersama-sama dengan DPR.
Namun kalau dilihat di DPR dengan parpol pendukung pemerintah yang cukup mendominasi, maka mengesahkan dua UU ini tidak akan sulit.
Kendati demikian, ternyata pengesahan dua UU omnibus law ini mendapat penolakan keras dari sejumlah kalangan.
Satu diantaranya yakni para buruh.
Hal ini dikarenakan, UU Omnibus law Cipta Lapangan Kerja dinilai merugikan para pekerja.
Dalam menyuarakan penolakan tersebut, para buruh menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR pada Senin (20/1/2020).
Adapun untuk klaster Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perdebatan, poin-poin dalam omnibus law meliputi upah minimum, pemutusan hubungan kerja, pekerja kontrak, dan waktu kerja.
Dimana poin-poin tersebut dalam UU Omnibus Law dinilai tidak ramah dengan pekerja.