Sebab revitalisasi kawasan monas tersebut ternyata tak mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pemabangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara.
Izin tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Keppres tersebut diterbitkan era Presiden Soeharto.
Baca: Revitalisasi Monas, Anies Baswedan Diancam Bakal Dipolisikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Ini Alasannya
Baca: Monumen Nasional (Monas)
Namun Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan alasan Pemprov DKI Jakarta tak mengajukan izin sejak awal.
Hal itu dikarenakan Keppres tersebut tidak mengatur soal izin.
“Apabila melakukan pembangunan, harus ada persetujuan, bukan izin ya,
ini kalimatnya dalam Pasal 5 poin B bilangnya begitu,” kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Badan Amil Zakat Nasional
Baca: VIRAL Amplop Sumbangan Kosong dengan Tulisan Hutangmu Lunas, Ini Klarifikasi Rudi Tobing
Saefullah menjelaskan, persetujuan yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf B Keppres tersebut membingungkan.
Sebab, hingga saat ini Keppres tersebut tidak memiliki aturan turunan yang menjelaskan soal persetujuan itu secara teknis.
“Memberikan persetujuan ini harus ada perangkatnya sebetulnya, ada breakdown dari Keppres,
Ini belum ada sehingga membingungkan semuanya,” ujar dia.
Baca: Sandiaga Uno Sedih Anies Baswedan Dihajar Soal Kinerja Atasi Banjir : Justru Dapat Berkah
Baca: Awalnya Mengaku Lupa, Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Langsung Tak Berkutik saat Hakim Putar Video
Disamping itu, sedari awal Pemprov DKI merasa telah melibatkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sebab salah seorang juri sayembara desai Monas berasal dari Kemensetneg.
Oleh karena itulah Pemprov DKI tidak lagi mengajukan izin kepada Kemensatneg.
“Dari awal perencanaan, UPT Monas sebagai penyelenggara sayembara sudah bertulis surat ke Mensesneg untuk melibatkan sebagai juru dalam sayembara.” kata dia.
Baca: Beredar Kabar Orang Terinfeksi Virus Corona di Wuhan Coba Sebar Penyakit, Ludahi Petugas Kesehatan
Baca: Pengakuan Pelaku Klitih Jogja, untuk Senang-senang, Menyesal Bacok Korban Kemudian Pijat Orangtua
Saefullah mengatakan, setelah itu Kemensetneg mengirimkan satu orang untuk mewakili.
“Mensesneg sudah membalas surat dari UPT Monas dengan mengirimkan salah satu karyawan untuk menjadi juri," ucap Saefullah.
Meski demikian, Pemprov DKI menghormati keputusan Mensesneg Pratikno yang meminta revitalisasi Monas diberhentikan sementara.
Pemprov DKI mengikuti permintaan tersebut setelah rapat koordinasi dengan DPRD DKI Jakarta.
Baca: Pratikno
Baca: Kementerian Sekretariat Negara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Saefullah pun sudah mengirim surat permohonan persetujuan revitalisasi Monas ke Mensesneg.
Revitalisasi Monas dihentikan sampai mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah.
“Sebetulnya kami lebih suka ini diteruskan, tetapi karena ada hasil rapat koordinasi dengan DPRD,
ya sudah ini diberhentikan untuk sementara untuk menghargai ini semua,” tuturnya.
Dikutip dari KompasTV Rabu, (29/1/2020) tidak ada kegiatan para pekerja di lokasi revitalisasi Monas.
Baca: Anies Baswedan
Baca: Bruno Fernandes ke Manchester United, Apa Keunggulan Pemain Timnas Portugal Ini?
Alat berat dan material bangunan dibiarkan di lokasi.
Tiang pancang sudah ditancapkan di Lokasi proyek.
Kerangka pembangunan plaza upacara sudah terlihat hamper rampung.
Salah satu pekerja mengatakan bahwa pemberhentian sementara revitalisasi Monas dilakukan sejak Rabu pagi.
“Sudah tidak ada pengerjaan dari tadi pagi. Ini memang perintah atasan,” ujar salah satu petugas keamanan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu, (29/1/2020).
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 30 Januari 2020: Libra Jadi Pusat Perhatian, Cancer Berhenti Kecewa
Baca: Ingin Lakukan Hal Buruk pada McGregor, Juara UFC Ini Enggan Bertarung Lawan Khabib: Dia Saudara
Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan akan menyurati Pemerintah Provinsi DKI untuk meminta penghentian sementara revitalisasi kawasan Monas.
Hal ini dilakukan karena revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," kata Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pratikno usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
“Kita surati saja,” sambungnya.
Baca: Pre-booking Tiket MotoGP Indonesia 2021 di Sirkuit Mandalika Sudah Bisa Dilakukan, Ada 10 Ribu Tiket
Baca: FILM - Lawrence of Arabia (1962)
Sebelumnya menurut kontraktor, pengerjaan revitalisasi Monas sudah 88 persen yang ditergetkan rampung pada 2021.
Sementara itu, PT Bahana Prima Nusantara tidak masalah jika proyek dihentikan sementara.
Namun, mereka meminta Pemprov DKI tetap membayar sisa anggaran.
Saat ini, uang yang telah dibayarkan oleh Pemprov DKI baru sebesar 75 persen dari Rp 50,5 miliar.
"Yang penting apa yang sudah dikerjakan kontraktor dibayarlah.
Haknya ya ditunaikanlah, kan kami sudah mengerjakan kewajiban (mengerjakan proyek)," kata kuasa hukum PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar.
Baca: PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK
Baca: Adhi Karya