Pro-Kontra Revitalisasi Monas, Keppres Soeharto Tak Sebut Harus Ada Izin?

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan proyek revitalisasi Monas yang terhenti, Rabu (29/1/2020).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Revitalisai kawasan Monas, Jakarta Pusat yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta menimbulkan pro dan kontra.

Sebab revitalisasi kawasan monas tersebut ternyata tak mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pemabangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara.

Izin tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Keppres tersebut diterbitkan era Presiden Soeharto.

Baca: Revitalisasi Monas, Anies Baswedan Diancam Bakal Dipolisikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Ini Alasannya

Baca: Monumen Nasional (Monas)

Namun Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan alasan Pemprov DKI Jakarta tak mengajukan izin sejak awal.

Hal itu dikarenakan Keppres tersebut tidak mengatur soal izin.

“Apabila melakukan pembangunan, harus ada persetujuan, bukan izin ya,

ini kalimatnya dalam Pasal 5 poin B bilangnya begitu,” kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Badan Amil Zakat Nasional

Baca: VIRAL Amplop Sumbangan Kosong dengan Tulisan Hutangmu Lunas, Ini Klarifikasi Rudi Tobing

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di area revitalisasi Monas, Selasa (28/1/2020).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Saefullah menjelaskan, persetujuan yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf B Keppres tersebut membingungkan.

Sebab, hingga saat ini Keppres tersebut tidak memiliki aturan turunan yang menjelaskan soal persetujuan itu secara teknis.

“Memberikan persetujuan ini harus ada perangkatnya sebetulnya, ada breakdown dari Keppres,

Ini belum ada sehingga membingungkan semuanya,” ujar dia.

Baca: Sandiaga Uno Sedih Anies Baswedan Dihajar Soal Kinerja Atasi Banjir : Justru Dapat Berkah

Baca: Awalnya Mengaku Lupa, Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Langsung Tak Berkutik saat Hakim Putar Video

Kondisi kawasan Monumen Nasional setelah penebangan 205 pohon untuk revitalisasi, Kamis (23/1/2020).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Disamping itu, sedari awal Pemprov DKI merasa telah melibatkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sebab salah seorang juri sayembara desai Monas berasal dari Kemensetneg.

Oleh karena itulah Pemprov DKI tidak lagi mengajukan izin kepada Kemensatneg.

“Dari awal perencanaan, UPT Monas sebagai penyelenggara sayembara sudah bertulis surat ke Mensesneg untuk melibatkan sebagai juru dalam sayembara.” kata dia.

Baca: Beredar Kabar Orang Terinfeksi Virus Corona di Wuhan Coba Sebar Penyakit, Ludahi Petugas Kesehatan

Baca: Pengakuan Pelaku Klitih Jogja, untuk Senang-senang, Menyesal Bacok Korban Kemudian Pijat Orangtua

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan inspeksi ke lokasi revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020)(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

Saefullah mengatakan, setelah itu Kemensetneg mengirimkan satu orang untuk mewakili.

“Mensesneg sudah membalas surat dari UPT Monas dengan mengirimkan salah satu karyawan untuk menjadi juri," ucap Saefullah.

Meski demikian, Pemprov DKI menghormati keputusan Mensesneg Pratikno yang meminta revitalisasi Monas diberhentikan sementara.

Pemprov DKI mengikuti permintaan tersebut setelah rapat koordinasi dengan DPRD DKI Jakarta.

Baca: Pratikno

Baca: Kementerian Sekretariat Negara

Sejumlah pekerja melakukan pengerjaan pembangunan proyek revitalisasi Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020). DPRD DKI Jakarta meminta proyek revitalisai monas dihentikan sementara, menunggu surat rekomendasi dari Kementrian Sekertariat Negara. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer