Sidang Ancaman Penggal Jokowi, Terdakwa Sebut Hanya Spontan, Akui Ditodong Pistol Saat Interogasi

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto (25) didakwa berbuat makar

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sidang Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Terdakwa Beri Jawaban Bertele-tele, Akui Hanya Spontan Tak Berniat Mengancam : Lupa yang Mulia

Hermawan Susanto,

Terdakwa yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto menjelaskan kronologi penangkapan dirinya.

Saat digelandang memasuki kantor kepolisian, dirinya mengaku hampir dipukul menggunakan gitar kecil oleh polisi.

"Saat masuk kantor polisi, saya hampir dipukul dengan gitar kecil oleh polisi, cuma tidak jadi," kata Hermawan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Hermawan mengaku matanya ditutup saat polisi mengajaknya berputar-putar.

"Saya diajak mutar-mutar dengan polisi.

Mata saya ditutup kain hitam dan perekat hitam," kata Hermawan.

Saat diajak mengitari area kantor polisi, kata Hermawan, kepalanya sempat ditodong diduga senjata api.

"Kepala saya dingin, saya menduga itu senjata api.

Karena saya merasakan dingin di kepala saya," ucapnya.

Lebih lanjut, Hermawan menyatakan ketakutan saat menduga dirinya ditodong senjata api.

Pun dengan mata tertutup.

"Saya ketakutan, kepala saya rasanya dingin," kata dia.

Terdakwa video pengancaman penggal kepala Jokowi, Hermawan Susanto (kanan), saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020)

Sesudah itu, Hermawan dibawa ke ruangan guna diinterogasi polisi.

"Habis diajak putar-putar, saya berhenti di ruangan dan penutup mata saya dilepas," ujar Hermawan.

"Habis itu saya diinterogasi polisi, yang saya ingat yang interogasi saya itu namanya Abdul Rohim," ucapnya.

Jaksa Perlihatkan Video

Hermawan Susanto lupa saat ditanya hakim ketua ihwal ucapannya yang bernada ancaman ke kepala negara saat demo.

"Apa yang saudara katakan dalam video itu?" tanya hakim ketua, Makmur, kepada Hermawan.

"Lupa yang mulia," jawab Hermawan, menggunakan pengeras suara.

Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menunjukkan bukti video saat Hermawan mengatakan kalimat ancaman untuk Presiden Jokowi.

Kemudian penasihat hukum Hermawan beserta kliennya dan JPU menyaksikan bukti video tersebut secara saksama.

"Jokowi siap lehernya kita penggal, demi Allah," terdengar suara Hermawan dalam video tersebut.

Majelis hakim menanyakan kepada Hermawan apakah itu suaranya.

"Ada gambar dan suara saudara di gambar yang diputar tadi?" tanya Makmur.

Lalu, Hermawan pun mengakui yang mengatakan kalimat ancaman tersebut adalah dirinya.

"Iya itu saya," ujar Hermawan di depan majelis hakim.

Jawaban Bertele-tele

Majelis hakim terus mencecar Hermawan Susanto saat mengaku tak ada maksud mengancam Presiden Jokowi.

"Tadi saudara mengatakan bahwa yang saudara ancam itu bernama Jokowi? Bukan sebagai presiden?" tanya Hakim Anggota, Abdul Kohar, kepada Hermawan.

"Bukan," jawab Hermawan.

Abdul Kohar pun kembali bertanya kepada Hermawan.

"Kalau begitu, Jokowi siapa orangnya?" Abdul bertanya.

Lagi-lagi Hermawan menyatakan hanya mengikuti riuh demonstran yang berada di lokasi saat demo soal dugaan kecurangan Pemilihan Presiden 2019.

"Karena banyak riuh yang demonstran teriak Jokowi, ya saya mengikuti.

Merespons, tidak ada kemufakatan," jelas Hermawan.

Abdul Kohar pun penasaran dan melontarkan pertanyaan lagi.

"Saya tidak tanya, terus kalau bukan Presiden, siapa?" tanya Abdul, sapaannya.

"Saya mengikuti demonstran saja," Hermawan menjawab.

Merasa janggal, Abdul pun bertanya kepada Hermawan mengapa ada pernyataan seolah mengancam.

"Kalau saudara mengikuti belum tahu subjeknya, kenapa saudara ancam?" tanya Abdul.

"Spontan saja.

Ya spontan karena riuh, saya mengucapkan kata-kata itu.

Dari pendemo-pendemo lainnya," jawab Hermawan.

"Ya karena saya sendiri spontan tidak ada niatan," lanjutnya.

Rupanya hal tersebut belum juga menjawab pertanyaan Abdul.

"Lho, kok tidak ada niatan? Kenapa tidak kata-kata yang lain saja," kata Abdul.

"Kan bisa saja, Jokowi kita kejar ayam, kan bisa saja.

Kalau spontan, ya Jokowi ayo makan siang, kan bisa saja.

Spontan yang baik," sambungnya.

Hermawan perlahan mulai menjawab secara rinci.

"Ya memang lagi kami mengawal kecurangan-kecurangan saja, pak," kata Hermawan.

"Kalau curang, siapa yang curang?" balas Abdul.

Alhasil, Hermawan pun mengatakan bahwa Jokowi alias Joko Widodo.

"Jokowi pak, Jokowi yang calon," ujar Hermawan.

Abdul memastikan lagi dan bertanya kepada Herwaman.

"Ya balik lagi, Jokowi calon presiden?" Abdul bertanya.

"Iya," Hermawan menjawab.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan Hermawan pada pukul 18.00 WIB, Selasa (28/1/2020).

Setelah itu disepakati persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 4 Februari 2020.

"Sidang lanjut tanggal 4 Februari 2020," ujar Hakim Ketua, Makmur, kemarin atau Selasa (28/1/2020) di PN Jakarta Pusat.

"Dilangsungkan pagi. Soal jam-nya, silakan Jaksa berunding dengan penasihat hukum," lanjut Makmur seraya mengetuk palu

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunjakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer