Lembaga Penjamin Simpanan

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Penjamin Simpanan


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.

Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.

LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada presiden Republik Indonesia.

  • Sejarah


Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan.

Pada tahun 1998, krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia, yang ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.

Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).

Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.

Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.

Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.

Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.

Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.

Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.

  • Bentuk & Status
    • LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
    • LPS adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
    • LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
    • LPS bertanggung jawab kepada Presiden.
    • LPS berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia.


  • Fungsi, Tugas & Wewenang


Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  • Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  • Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  • Melaksanakan penjaminan simpanan.
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  • Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  • Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  • Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  • Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  • Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  • Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  • Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  • Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  • Menjatuhkan sanksi administratif.

  • Visi, Misi & Nilai-nilai


Visi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Menjadi lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.

Misi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  • Menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah;
  • Melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien; 
  • Melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien; dan
  • Berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional
  • melalui organisasi yang kompeten.

Nilai-nilai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  • Integrity yaitu berkata jujur, bertindak independen sesuai dengan kode etik, dan selalu mengedepankan kepentingan lembaga;
  • Collaboration yaitu mengedepankan kerjasama dan saling mendukung dengan sikap terbuka dan prasangka baik, saling percaya dan menghargai untuk mencapai tujuan lembaga;
  • Accountable yaitu berani bertanggung jawab atas segala tindakan atau keputusan yang diambil, sesuai kebijakan/peraturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan risiko;
  • Respect yaitu menghargai, menghormati, dan memiliki kepedulian terhadap orang lain dengan dilandasi sikap empati, sopan dan tulus tanpa pamrih; dan
  • Excellence yaitu mengupayakan hasil terbaik dengan cara menetapkan standar tinggi, melakukan pengembangan berkelanjutan dan inovasi.  

  • Kepala Eksekutif
    • Krisna Wijaya (2005-2007)
    • Firdaus Djaelani (2008-2012)
    • Mirza Adityaswara (2012-2013)
    • Kartika Wirjoatmodjo (2014-2015)
    • Fauzi Ichsan (2015-sekarang)


(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)



Informasi


Nama Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan


Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004


Kantor Pusat Equity Tower Lt 20-21, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia


Situs Resmi lps.go.id


Sumber :


1. www.lps.go.id/web/guest/sejarah


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer