Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Kepala LKPP pertama pertama kali dijabat oleh Dr. Ir. Roestam Sjarief, MNRM, digantikan oleh Ir. Agus Rahardjo, M.S.M. pada tahun 2010 (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP).
Kemudian digantikan oleh Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng pada tahun 2015 yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.
Sejarah
Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II.
Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.
Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tugas dan Fungsi
Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
- Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
Visi dan Misi
“Menjadi pembaharu yang kredibel untuk mewujudkan pengadaan yang menghasilkan Value for Money dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa”.
Untuk mencapai visi tersebut dirumuskan ke dalam 3 (tiga) misi, yaitu:
1. Mewujudkan pasar pengadaan yang efisien;
2. Mendorong pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing;
3. Menjadi lembaga pembaharu yang inovatif dan berintegritas dalam pengadaan
Penghargaan
Penghargaan yang diterima oleh LKPP:
- Penghargaan Role Model Pelayanan Publik KemenPAN-RB
- Top Digital Award 2019
- Opini WTP 2019
- Juara Kedua Optimalisasi BMN 2018
- Opini WTP 2018
- [ BKN Award] Pengelolaan Kepegawaian Terbaik Non Kementerian 2018
- Top IT and Telco Awards 2018
- Predikat Kepatuhan Hijau Ombudsman 2018
- Peringkat VI Keterbukaan Informasi Publik
- Top IT Award 2017
- Top 99 Inovasi Pelayanan Publik
- Anugerah Cinta Karya Bangsa 2016
- Top IT Award 2016
- Zona Hijau Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman Tahun 2015
- Predikat B (BAIK) Akuntabilitas Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2015
- BKN Award: Perencanaan Kepegawaian Terbaik tingkat K/L Tahun 2015
- Dua Besar Indeks KAMI Tahun 2014
- Opini Wajar Tanpa Pengeculian Tahun 2014
- LKPP 10 Besar Implementasi Keterbukaan Informasi Publik
- Pelayanan Publik LKPP dinilai sangat baik oleh Ombudsman
- Pelayanan Berkualitas, LKPP Raih Peringkat Empat Kepatuhan Pelayanan Publik
- Opini Wajar Tanpa Pengecualian BPK 2012
- Penghargaan Future Gov kategori Technology Leadership 2013
- Pengakuan ISO 9001-2008 oleh British Standard Institutions untuk program sertifikasi ahli pengadaan tingkat dasar tahun 2012
- Opini Wajar Tanpa Pengecualian BPK 2011
- Sertifikat Warta Ekonomi e-Government Award Special Mention kategori E-Procurement Accelerator 2011
- Sertifikat Warta Ekonomi e-Government Award terbaik kedua kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian 2011
- Opini Wajar Tanpa Pengecualian BPK 2010