Gang Royal Akhirnya Digrebek, Lokalisasi yang Jual Anak di Bawah Umur Senilai Rp 750 Ribu

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gang royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sebuah lokalisasi bernama Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya digrebek polisi.

Di Gang Royal ini banyak café remang-remang dengan poster bir di mana-mana.

Konon, sarang kegiatan prostitusi ini diperkirakan sudah ada sejak setengah abad,

Puluhan kafe yang menyediakan ‘bilik cinta’ berdiri di sana.

Baca: Lawakannya Dianggap Berlebihan dan Rendahkan Profesi Satpam, Denny Cagur dan Parto Patrio Disomasi

Baca: Kisah Bupati Pelalawan Terpaksa Gendong Jenazah Anaknya karena Tak Mampu Sewa Ambulans

Pada Senin (13/1/2020) dini hari, polisi berhasil menggerebek salah satu kafe bernama Khayangan yang berada di ujung Gang Royal.

Dikutip dari Kompas.com Agus Tomasia, Wakil Ketua RT 002/RW 013 mengatakan penggerebekan tersebut terjadi tiba-tiba.

Awalnya pihak Linmas polisi menyebutkan bahwa operasi tersebut hanyalah pengecekan KTP.

Ternyata, penggerebekan itu dilakukan karena dugaan ada praktik eksploitasi seksual anak di kafe tersebut.

Baca: PROMO JSM! 24-26 Januari 2020 di Berbagai Minimarket Indonesia Indomaret, Alfamart, hingga Superindo

Baca: Gadis 12 Tahun Asal Gresik Hebohkan Media Luar Negeri, Tulis Surat Marahi Perdana Menteri Australia

Pada Senin (13/1/2020) dini hari, polisi berhasil menggerebek salahs atu kafe bernama Khayangan yang berada di ujung Gang Royal. (Kompas.com)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut.

Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami Atun, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.

"Dia (Mami Atun) juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan tamu yang datang ke kafe," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Baca: Pernah Terjerat Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Bongkar Cara Taklukkan Hati Mertua

Baca: Pelanggan Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Bogor dari Timur Tengah, Ijab Kabul cuma 5 menit

Lokasi praktik eksploitasi seksual anak di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI) (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Tersangka kedua yaitu Mami T yang juga berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu.

"Dia (Mami T) juga merangkap seperti mucikari," ungkap Yusri.

Tersangka lainnya berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.

Keduanya lalu menjual anak-anak itu kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.

Baca: PENGAKUAN Blak-blakan Avriellia Shaqqila soal Prostitusi Online Artis: Ada Grup Model Bookingan

Baca: TERBONGKAR LAGI Prostitusi Online Siapkan Jasa Perempuan Belia: Pelanggan Pejabat & Politisi Lokal

Gang royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Anak-anak di bawah umur tersebut dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami itu.

Tersangka selanjutnya adalah A dan E. Keduanya merupakan anak buah Mami T dan Mami Atun.

"Mereka (tersangka A dan E) bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut," jelas Yusri.

Kabad Bin Opsnal Dir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mennambahkan, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam sehari.

Baca: Kasus Prostitusi Finalis Putri Pariwisata, PA Berstatus Pelajar, Polisi Periksa Besaran Transaksi

Baca: Terjerat Kasus Prostitusi, PA Buka Suara, Beri Klarifikasi Pekerjaannya & Singgung Putri Pariwisata

Konferensi pers kasus eksploitasi anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Mereka akan mendapatkan bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang tamu.

Dari jumlah tersebut, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada tersangka yang dipanggil mami.

Sedangkan sisanya, Rp 60.000 menjadi penghasilan mereka.

"Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani lelaki hidung belang), nanti didenda Rp 50.000 per hari," kata Pujiyarto.

Baca: 1.100 Wanita Asia Tenggara Nyaris Jadi Korban Perdagangan Kawin Paksa di Cina

Baca: TERBONGKAR Polda Jatim Ciduk Publik Figur di Hotel Wilayah Kota Batu Atas Kasus Prostitusi

Gang Royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Pujiyarto mengungkapkan, para korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali.

Para anak-anak di bawah umur itu tidak bisa keluar dari tempat penampungan yang telah disediakan.

Anak-anak berusia 14-18 tahun yang dieksploitasi seksual oleh Mami Atun dicegah untuk menstruasi menggunakan sebuah pil agar bisa melayani 10 pria dalam sehari.

Saat ini keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Baca: Fakta-fakta Publik Figur yang Diciduk, Diduga Terlibat Prostitusi: Ditangkap saat Berhubungan Badan

Baca: TERBONGKAR Jaringan Prostitusi Internasional di Cianjur: Tawarkan PSK ke WNA Pakai Mobil Keliling

Sebuah lokalisasi bernama Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya digrebek polisi. (Youtube Kompas.com)

Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.

Sebab ketika penangkapan, polisi hanya menemukan 10 orang korban yang merupakan anak-anak di bawah umur.

Sementara itu Agus menyampaikan, Mami Atun setidaknya sudah tiga tahun beroperasi di Gang Royal tersebut.

"Sudah tiga tahun, pindahan Kalijodo," kata Agung.

Baca: Prostitusi Online Kembali Terbongkar, Kali Ini Libatkan Perempuan di Bawah Umur

(TribunnewsWiki.com/Saradita/Kompas.com)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer