Dilansir oleh Kompas.com, sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar di lokasi yang telah ditentutkan untuk penindakan pengendara motor.
Sedangkan untuk jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera ETLE untuk pengendara motor sama dengan pelanggaran pengendara mobil.
Bentuk pelanggaran yang akan kena tilang elektronik adalah sebagai berikut:
1. Pelanggaran rambu
2. Pelanggaran marka jalan
3. Pelanggaran penggunaan helm
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, terdapat tambahan fitur kamera ETLE untuk pengendara motor.
"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," kata Fahri, Selasa (21/1/2020).
Baca: Kades Berseragam di Magelang Ditilang Polisi setelah Pelantikan, Ternyata Gegara Masalah Sepele
Baca: Tilang Elektronik untuk Motor Mulai Diberlakukan pada 2020
Fahri juga menjelaskan, sistem penilangannya juga akan sama dengan sistem penilangan untuk pengendara mobil.
Kamera ETLE akan mengidentifikasi nomor pelat sepeda motor dan selanjutnya polisi akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik sepeda motor.
Untuk sementara, kamera ETLE hanya akan mengidentifikasi pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.
"Data kendaraannya yang diambil kan ada data pemiliknya, baru nanti dikonfirmasi pemiliknya," ujar Fahri.
Dikutip dari Kompas.com, lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik.
Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
Kemudian, di jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
"(Lokasinya) di (Jalan Jenderal) Sudirman hingga Jalan Thamrin dan koridor 6 Imigrasi, Jakarta Selatan," ujar Fahri.
Fahri mengatakan, alasan kamera ETLE dipasang di jalur transjakarta karena masih banyak pengendara motor yang nekat menerobos jalur tersebut.
"Kita memasang aja di situ (jalur transjakarta koridor 6) karena beberapa ruas jalan sering digunakan sepeda motor untuk masuk," ungkap Fahri.
Untuk sementara, kamera ETLE hanya akan mengidentifikasi pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.
Baca: Pakai Rok Terlalu Panjang hingga Tersangkut Gir, Perempuan Pengendara Motor Tewas Terjatuh
Baca: Simak, Jenis-jenis Pelanggaran yang Sebabkan Sanksi Tilang Elektronik di Jalan Tol
1. Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
2. Hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.
3. Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor.
4. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.
5. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
6. Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.
7. Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
8. Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
9. Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
10. Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar nemiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.
Baca: Tak Terima Ditilang, Seorang Pemuda Bakar Motornya Sendiri
Baca: Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol akan Ditilang Setengah Juta, Berapa Kecepatan Maksimalnya?
Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.
Kendaraan akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir.
Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali jika pengemudi yang melanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang.
Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.