Dianggap cukup mendadak, kabar meninggalnya Lina langsung menjadi sorotan publik.
Terlebih ketika penyebab kematian sang ibunda Rizky Febian dan Putri Delina tersebut diduga memiliki banyak kejanggalan.
Bahkan, sang putra, Rizky Febrian melaporkan kejanggalan kematian sang Ibu ke Polrestabes Bandung pada (6/1/2020) lantaran menemukan luka lebam di leher Lina.
Atas laporan tersebut pihak kepolisian kemudian membongkar makam Lina yang berada di Jalan Sekelimus, Kota Bandung pada Kamis (9/1/2020).
Pembongkaran makam dilakukan guna penyelidikan kepolisian melalui proses autopsi jenazah Lina.
Setelah dilakukan autopsi di sekitar makam, jenazah kemudian dipindahkan ke pemakaman di Ujung Berung, Bandung.
Baca: Curhat Teddy yang Kerap Diserang setelah Lina Meninggal: Silakan Hujat Saya, tapi Jangan Lina
Baca: Lina Jubaedah Hanya Tinggalkan Warisan untuk Anak-Anaknya, Teddy Tak Dapat Jatah?
Hasil autopsi
Hingga artikel ini diunggah, penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebab atas meninggalnya Lina masih dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dilansir oleh Kompas.com, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan proses autopsi akan selesai dalam 14 hari.
Pihaknya berjanji akan mengumumkan hasil autopsi secara terbuka pada publik jika telah dirilis secara resmi.
"Belum, dari hasil otopsi belum (ada) jadi kalau pun ada (hasil otopsi) akan kami rilis nanti," ujar Saptono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Saat ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 17 saksi termasuk perawat dan satpam Rumah Sakit Al Islam.
Tak hanya itu Teddy Pardiyana, suami Lina juga turut dimintai keterangan oleh kepolisian.
Hingga saat ini, dikatakan oleh Saptono, Teddy telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Meskipun demikian, jika masih diperlukan, Teddy bisa kembali dimintai keterangan terkait kematian sang istri.
"Ya, saksi ini, kan, seluruhnya 17 yang sudah kami ambil keterangan dari keluarga, kerabat, kemudian suami, termasuk sopir yang mengantar, asisten rumah tangga yang ada di rumah itu, sama dari rumah sakit dokter, perawat sama satpam, karena waktu penanganan awal, saat almarhum dibawa ke Rumah Sakit Al Islam, penyidik perlu untuk mengambil keterangan," kata Saptono.
Saptono masih enggan memberikan kesimpulan mengenai dugaan sementara penyebab kematian mendadak Lina Jubaedah.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil autopsi dan rilis resmi dari kepolisian.
Baca: Hasil Autopsi Lina akan Diumumkan Hari Ini, Pengurus RW Katakan Jari-jari Mantan Istri Sule Membiru
Baca: Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan, Total Saksi Bertambah
Kesepuluh jari Lina ditemukan membiru
Fakta baru diungkapkan oleh Winarno Djati, S.H., satu dari pengurus RW sekaligus pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina.
Hal tersebut dikatakannya dalam tayangan Silet yang diunggah kanal YouTube RCTI - INFOTAINMENT pada Senin (20/1/2020).
Dikatakan oleh Winarno, 5 orang saksi yang mengurus proses pemotongan kuku jenazah Lina telah memberikan keterangan.
"Saat itu (proses pemotongan kuku jenazah) kan mereka tidak boleh berbicara satu sama lain, ibu-ibu tersebut dan pak Teddy melihat bahwa memang di kesepuluh jari (jenazah Lina) itu membiru," ungkap Winarno.
Dirinya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pihak penyidik.
Tak hanya itu Winarno juga mengungkap bahwa anak Lina, Rizky Febrian dan Putri Delina juga turut memandikan jenazah sang ibunda.
Oleh karena itu para saksi tim yang melakukan pemotongan kuku Lina juga diberi pertanyaan apakah anak-anak Lina mengetahui hal tersebut.
Namun para saksi mengatakan kedua anak Lina tidak mengetahui jika ibu-ibu yang memotong kuku menemukan kejanggalan di jari Lina.
"Apakah dia tau (tentang jari Lina yang membiru) si Iky (Rizky Febian) itu?. Si saksi yang dimintai keterangan tidak menyebutkan," imbuhnya.
Dugaan pembunuhan berencana dan pembunuhan
Dikatakan oleh Winarno, para pihak yang mintai keterangan oleh kepolisian rupanya dipanggil sebagai saksi atas pasal tindak pembunuhan berencana dan pembunuhan.
"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ucap Winarno.
"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.
Bahkan saksi-saksi tersebut juga telah dipanggil masing-masing dua kali.
Winarno juga menginformasikan jika saat ini kepolisian telah masuk dalam tahap penyidikan pembunuhan berencana dan pembunuhan.
"Saya tanya ke Kanit ini (sudah masuk ke) tahap penyidikan," ungkap Winarno.
Baca: Tak Miliki Hak Waris, Teddy Diduga Simpan Piutang Luar Negeri Senilai 2 Miliar Milik Lina Jubaedah
Baca: Teddy Pardiyana Tak Ingin Bayinya Diasuh Rizky Febian, Ternyata Ini Alasannya
Baca: Pesan Terakhir Lina Sebelum Wafat untuk Calon Istri Sule, Ibu Rizky Febian Minta Maaf dan Doakan Ini