Demi Nafkahi Keluarga, Penjual Es Puter Semarang Rela Edarkan Sabu 100 Gram, Terancam Hukuman Mati

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demi nafkahi keluarga, penjual es puter Semarang rela edarkan sabu total 100 gram lebih, akhirnya terancam hukuman mati.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Demi nafkahi keluarga, penjual es puter Semarang rela edarkan sabu total 100 gram lebih, akhirnya terancam hukuman mati.

Novianto Dwi Prabowo (30), pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang terlihat menangis saat berada di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020).

Hal tersebut karena dirinya terancam mendapat hukuman mati atau penjara seumur hidupnya.

Novinato, warga Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah ini ternyata telah mengedarkan 100 gram lebih sabu maupun ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir ini.

"Setiap dapat paketan, saya buat Paket Hemat (PH)."

"Itu akan dikirim ke orang-orang sesuai arahan, setiap 28.3 gram, saya dapat Rp 1 juta via transfer."

"Ini saya dikendalikan oleh orang bernama AW," ungkap Novianto dikutip TribunnewsWiki dari TribunJateng.

Baca: Pengedar Ekstasi dan Sabu Paket Hemat di Semarang Diancam Hukuman Mati, Akui Bosnya Seorang Napi

Baca: Seorang Peserta Tes CPNS Kemenkumham Ketahuan Bawa Sabu dan Bong, Bagaimana Nasib Kepesertaannya?

Tersangka yang biasa berdagang sebagai tukang Es Puter, milik usaha orangtuanya itu tak tahu akan diancam hukuman seberat itu.

Dia mengaku, melakukan hal tersebut untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

"Ada istri dan ibu saya. Saya juga punya anak satu, masih kecil."

"Saya melakukan ini untuk mencari tambahan meski saya juga kadang mengonsumsinya (sabu)," ujarnya sembari menyapu air mata di pipinya.

Novianto Dwi Prabowo (30) tersangka pengedar sabu dan ekstasi menangis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020) saat dirinya tahu akan diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. Tersangka telah mengederkan sabu dan ekstasi selana enam bulan terakhir. (TRIBUNJATENG/Hermawan Handaka)

Sementara, Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudy Arto Wiyono mengungkapkan, tersangka ditangkap jajarannya pada Sabtu (18/1/2020) lalu pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Raya Pekunden Tengah.

Dari tersangka, petugas menyita sekitar 155 gram sabu beserta pil ekstasi sebanyak 51 butir di kediamannya Jalan Batan Timur, Pekunden, Semarang Tengah.

AKBP Yudy mengungkapkan, tersangka mengaku secara langsung dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kedungpane, Semarang berinisial AW.

Kepada penyidik, tersangka sejauh ini sudah menerima 6 paket sabu beserta ektasi dengan bobot yang beragam.

Selama itu, kata Yudy, tersangka dikendalikan melalui telepon genggam dengan beberapa petunjuk lokasi pengambilan dan tujuan pengiriman barang.

"Jadi, dari hasil penyidikan sementara, pelaku berperan sebagai perantara."

"Pelaku kenal dengan AW lewat temannya yang diketahui berada di Lapas Nusakambangan. Untuk sejauh ini, AW masih kita telusuri," Jelas Yudy.

Novianto Dwi Prabowo (30) tersanga pengedar sabu dan ekstasi menangis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020) saat dirinya tahu akan diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. Tersangka telah mengederkan sabu dan ekstasi selana enam bulan terakhir. ((tribunjateng/hermawan handaka))

Yudy mengungkapkan, tersangka pertama kali mendapatkan paket seberat 10 gram sabu dari AW.

Novianto diminta untuk mengambil paket tersebut di sebuah Gapura Kelurahan Karangayu, Semarang Barat.

Menurut dia, pelaku diperintahkan lagi mengambil paket berikutnya di lokasi-lokasi yang berbeda dengan isi sabu seberat 10 gram.

"Untuk paket pertama sampai ke empat, tersangka dihonori Rp 200 ribu/10 gram saja."

"Di pengiriman paket ke lima dan enam, tersangka mendapat lebih banyak lagi. Dia mendapat masing-masing 3 ons untuk dikirimkan ke orang sesuai perintah AW. Tiap ons-nya, dia mendapat Rp 1 juta," urainya.

Novianto Dwi Prabowo (30) tersanga pengedar sabu dan ekstasi menangis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020) saat dirinya tahu akan diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. ((tribunjateng/hermawan handaka))

Atas kasus ini, Novianto akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Tersangka paling berat akan dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup.

"Atau pelaku akan dikenai hukuman juga maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun. Ini sesuai pasal yang dikenakan kepada tersangka," pungkasnya.

Baca: Pamit Beli Sabun, Perempuan Ini Kabur Demi Pria Tajir, Tinggalkan 4 Anak di Gubuk Reot

Baca: Pria Ini Dulu Hanya Penjual Sabun Colek, Kini Hartanya Rp11 Triliun Masuk 50 Orang Terkaya Indonesia

(TribunJateng/Akhtur Gumilang)TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid)



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer